Purwakarta || BI – Diduga (4) orang oknum wartawan ada indikasi melakukan pemerasan terhadap para kepala desa yang ada di Kabupaten Purwakarta.
Ke empat (4) orang oknum wartawan itu diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan
Beberapa oknum wartawan itu, ditangkap aparat kepolisian Polsek Bojong, Senen 10/10, kemudian di bawa ke Polres Purwakarta yang kemudian keempatnya diamankan di sel tahanan sementara yang ada di unit PPA Reskrim Purwakarta.
Ketua APDESI Purwakarta, Tatang Taryana saat memberikan keterangan usai mendampingi kepala desa yang melakukan laporan karena diduga diperas oleh empat oknum wartawan
“Diduga ke empat oknum wartawan tersebut melakukan pemerasan kepada para kepala desa,” kata Tatang Taryana, waktu dikonfirmasi oleh beberapa awak media, Tatang yang menjabat Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Purwakarta, saat mendampingi para kepala desa yang membuat laporan di Polres Purwakarta.
Pelaporan yang dilakukan oleh dua kepala desa dari wilayah Kecamatan Bojong itu, didampingi oleh para pengurus APDESI beserta beberapa Kepala Desa dari berbagai Kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta.
“Dari kedua kades yang diduga diperas oleh para oknum wartawan ini, jumlahnya mencapai 8,5 juta rupiah,” tambah Tatang, saat diwawancara sejumlah awak media di halaman mapolres Purwakarta.
Kemungkinan masih ada korban-korban kepala desa lainnya yang diduga di peras oleh para oknum wartawan tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada korban lainnya yang membuat laporan.
“Yang jadi korban pada hari ini ada dua kepala desa, kemungkinan masih ada korban lainnya,” tutup Tatang, mengakhiri pembicaraan.
Dari mulai sore tadi, ramai di sejumlah group bahwa ada oknum wartawan yang ditangkap pihak berwajib, karena diduga melakukan pemerasan terhadap para kepala desa.
Tidak lama kemudian belasan kepala desa mendatangi kantor Polres Purwakarta, mendukung para kepala desa yang menjadi korban untuk membuat laporan atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh empat (4) orang oknum wartawan tersebut.
Namun dari sebagian insan pers meminta agar yang memberikan uang terhadap para wartawan tersebut seharusnya ikut diamankan untuk dimintai keterangan, karena menurut undang undang KUHP, yang menyuap dan yang menerima suap sama sama kena tindak pidana.
Termasuk menurut apa yang disampaikan oleh Ketua DPC.LAKI Kab. Purwakarta ( Nandang Saepulloh).”Disinyalir adanya permintaan uang tersebut akibat dari perbuatan para kades yang tidak menjalankan tugas dengan baik, bisa jadi dari mulai proses sampai dengan pelaksanaan tidak sesuai dengan SOP yang sehat dijalankan, makanya diduga banyak kepala desa yang memberikan uang dengan jumlah yang tidak wajar, kalau memang tidak bersalah mengapa mau saja diminta sejumlah uang dengan nilai lumayan besar nominalnya”, tuturnya.
Kemudahan pada lanjutannya ketua Tim Investigasi DPC. LAKI Purwakarta Ende Mulyana menuturkan “Untuk itu perlu adanya pembinaan, kalau perlu kami pun siap memberikan penyuluhan pembinaan terkait tugas kami pada para kepala desa, juga adanya pengawasan yang jelas, alias jangan asal asalan, termasuk pihak dari media dalam hal ini para wartawan, sekiranya hasil comfirmasi selebihnya investigasi yang juga melibatkan pihak pihak yang berkompeten diantaranya dari LSM/Ormas, jika tidak ada kesesuaian dari mulai proses sampai pelaksanaan berdasarkan data data yang ada, jangan sungkan sungkan untuk di beritakan juga dilaporkan pada pihak terkait dan selalu mengawal kasus tersebut sudah sejauh mana perkembangan penanganan kasus yang kita laporkan”. Terangnya.
( Ka- Biro Buser Indonesia Purwakarta ).