Ada Apa ??Legislatif dan Eksekutif APBD Perubahan Kota Prabumulih Belum Terlaksana WRC “Diduga Syarat Kepentingan

Prabumulih (Sum-sel) 6 Oktober 2025 Buser Indonesia news. com

APBD perubahan adalah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dilakukan dalam satu tahun anggaran. Peraturan tentang APBD perubahan dan sanksi apabila terlambat adalah sebagai berikut:

*Peraturan tentang APBD Perubahan:*

– Kepala Daerah wajib mengajukan Ranperda tentang APBD kepada DPRD paling lambat 30 September untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun (paling lambat 30 November).

*Sanksi apabila Terlambat:*

– *Sanksi Administratif*: Jika Kepala Daerah tidak mengajukan Ranperda tentang APBD paling lambat 30 September, maka dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan.

*Sanksi Administratif*: Jika Kepala Daerah dan DPRD tidak menyetujui bersama Ranperda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran (30 November), maka dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan.

*Pengeluaran Setiap Bulan*: Jika APBD tidak ditetapkan tepat waktu, maka pengeluaran setiap bulan dibatasi setinggi-tingginya seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya, dan prioritas diberikan pada belanja yang bersifat mengikat dan wajib.¹

*Dasar Hukum:*

– Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

– Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

WRC kota Prabumulih menilai dengan belum terlaksananya APBD perubahan di kota Prabumulih karna syarat dengan kepentingan,

WRC juga melalui Divisi Pengawasan dan Penindakan Suandi meminta agar instansi terkait mematuhi dan menjalankan sanksi terkait dan menerapkan konsekuensi yang berlaku terhadap Walikota maupun DPRD.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *