Ade Kelana : Segera Selesaikan Kasus Minol

Beltim || buserindonews – LSM Pakta dan Ormas LAKI mendatangi kantor Bea Cukai Tanjung Pandan,untuk menanyakan penyelesaian kasus penyelundupan minol yang terkesan lamban dan kebenaran Locus

Penangkapan nya berada di pelabuhan Belitung Timur serta oknum pelakunya yang santer di sebut sebut warga Belitung Timur,menurut keterangan PPNS Bea Cukai tanjung Pandan Ali Zubair nilai dari minol Sitaan nya sekitar 8 Miliar dan kalau di tambah pajak pajak yang harus di kenakan nilai nya total sekitar 16 ,8 miliar

Jumlah yang sangat fantastis untuk tangkapan Bea Cukai di pulau Belitung,hingga saat ini di jelaskan nya juga locus penangkapannya bukan di pelabuhan Belitung Timur dan pelakunya belum di ketahui sebagaimana yang di pertanyakan Ketua LSM Fakta Ade Kelana

Namun berada di salah satu Ekspedisi di tanjung pandan ,Ali Zubair menolak untuk menyebutkan nama Ekspedisinya dengan alasan untuk memudahkan upaya penyelidikan yang masih berproses

Sementara itu Ade kelana meminta untuk Bea Cukai menerapkan juga pasal 104 UU kepabeanan dalam menyelesaikan permasalahan ini.agar semua pihak yang terlibat dapat segera terciduk.pasal 104 UU kepabeanan kan cukup jelas

Saya ingin pihak Bea Cukai Tanjung Pandan mengunakan ini bukan hanya menghitung kerugian nya saja ,tetapi semua pihak yang menyebabkan kerugian ini harus di ungkap dan di tangkap untuk mempertanggung jawab kan nya secara hukum dan jangan pakai lama lama ujar Ade kelana (  Geri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *