BUSER INDONESIA || Purwakarta – Resah dengan seringnya terjadi pencurian di wilayah Kp.Pasir Peuteuy Desa Cibogogirang Plered Purwakarta, sebagimana salah satunya dialami oleh Agus BM (38th), dimana sudah dua kali kehilangan yang pertama kehilangan 1 buah Hp Vivo Y 17s sekira 2 Minggu kebelakang di kediamannya, kemudian terjadi lagi di hari Senin, 17/06/2024 dini hari sekira pukul 03.00 WIB, dimana yang hilang 1 unit Hp jenis Oppo A53 dan 1 buah laptop operasional operator Desa Cibogirang DBHP 2018 merek Lenovo.
Hari senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB setelah pelaksanaan ibadah shalat sunah Idul Adha 1445 H, korban dan para warga sudah mencurigai kepada salah seorang pria Andk (25 th) asal Plaju Palembang yang tinggal menumpang di bibinya yang ada di lokasi TKP (Kp.Pasir Peuteuy RT.017/006 Desa Ciboggirang), dan LS (bibinya) sebetulnya di KTP domisilinya di Desa Gandamekar dan sudah bertahun tahun menempati rumah saudaranya tersebut.
Kemudian korban dan keluarga minta izin kepada ketua RT setempat untuk didampingi meminta izin pemeriksaan rumah yang di diami oleh si pelaku tersebut, kemudian sekitar pukul 08.00 WIB yang ada di rumah tersebut mengijinkan serta mempersilahkan untuk memeriksanya, Atep dan Reza keluarga kerabat korban yang saat itu ikut melihat si pelaku memasukan 1 unit hp dibawah bantal di kamar tengah rumah tersebut, dan ternyata setelah di cek hp tersebut milik korban a.n Agus BM kemudian Keluarga korban meminta kepada pelaku untuk menunjukan barang lainnya, lalu si pelaku (Andk) menunjukkan kearah bawah kasur dan keluarga korban mengambil 1 unit laptop Lenovo yang diambil pelaku di rumah korban.
Kemudian Endang S Ketua RT setempat langsung menelepon Babinmas Desa Ciboggirang Brigpol Budi M Ilyas dari Polsek Plered Polres Purwakarta, lalu pelaku diamankan dibawa ke Mako Polsek Plered untuk dimintai keterangan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Saat kami konfirmasi (Senin 17/6, pukul 10.00 WIB ke penyidik terkait diamankannya 1 pelaku pencuri, kami red BI menanyakan pasal yang akan disangkakan kepada terduga pelaku, beliau menyampaikan, “Pada dasarnya, tindak pidana pencurian dengan pemberatan telah diatur dalam Pasal 363 KUHP lama diterbitkan masih berlaku dan Pasal 479 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, dengan bunyi salah satunya berikut ini: Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; dan diancam paling lama 7 tahun penjara. Kasus ini masih dalam proses penanganan dan pendalaman serta pengembangan (Lidik), ” imbuhnya.
SB.SAg/Vikry