Akibat Kebakaran Rumah Membuat Pemuda Asal Desa Sinar Galih Maniis Purwakarta Meninggal

Purwakarta || BI – Satu unit rumah di kampung Pasir Angin, Desa Sinargalih, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, terbakar pada Rabu, 26 Oktober 2022 hingga mengakibatkan satu penghuninya tewas.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Maniis, IPTU Asep Nugraha mengatakan kebakaran tersebut pada Rabu, 26 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 WIB. Korban merupakan penghuni rumah bernama Luki Setiawan (24 Th).

“Kebakaran rumah tinggal, satu orang pemuda bernama Luki Setiawan (24 Th) meninggal dunia,” jelas Asep, saat dihubungi melalui Whatsapp pribadinya, pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Kapolsek mengungkapkan korban meninggal dunia karena tidak dapat menyelamatkan diri. Hal ini dikarenakan korban mempunyai riwayat keterbelakangan mental.

“Menurut informasi, sebelum kebakaran terjadi,

korban sedang berada di dalam rumah dalam keadaan terkunci, sementara orang tuanya sedang berada di warung galon isi ulang tempat berjualan,” jelas Asep.

Sekira pukul 12.00 WIB, lanjut dia, tetangga korban byang rumahnya berada di samping mendengar teriakan dari ibu korban yang melihat api sudah sudah membesar di atas rumah.

“Ibu korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar bahwa anaknya berada di dalam rumah. Melihat api sudah membesar warga tidak berani masuk ke dalam rumah, sekira pukul 12.30 WIB api sudah bisa di padamkan oleh warga dan pemadam kebakaran dari BPWC,” tutur Asep.

Ia menyebut saat ini penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Tetapi, menurutnya, yang pasti api sudah padam.

“Penyebab kebakaran belum diketahui, masih dalam penyelidikan. Kondisinya sudah padam. Korban meninggal dunia akibat luka bakar di sekujur tubuhnya,” Imbuhnya.

Akibat kejadian ini, kata Asep, satu orang meninggal dunia dan rumah habis terbakar. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp. 250 juta rupiah.

Asep menambahkan, pihak keluarga menolak di lakukan otopsi pada jenazah korban dan menerima peristiwa ini sebagai takdir.

“Keluarga juga diterima sebagai musibah, jenazah langsung diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan dan mereka membuat surat pernyataan menolak dilakukan otopsi,” ungkap IPTU Asep Nugraha.

” Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *