Tanggerang || BI – Dilansir dari beberapa sumber berita online maupun cetak, Kasi Intelijen Kejari Serang bahwa Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang atas kasus pencemaran nama baik. Nikita Mirzani akan ditahan dalam 20 hari ke depan.
Barang bukti dari penyidik Polresta Serang, hari ini. Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan Nikita dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang di Kota Serang.
Rezkinil Jusar Kasi Intelijen Kejari Serang menyampaikan Nikita tiba di Rutan Serang pukul 19.00 WIB. Nikita terlihat mengenakan kemeja putih dan celana jeans, masker, serta kacamata hitam saat tiba di Rutan Kls II B Serang.
“Pukul 19.00 WIB tiba di Rumah Tahanan ( Rutan),” ujar Rezkinil kepada beberapa awak media, Selasa (25/10/2022)
Ketika sampai di Rutan, Nikita langsung masuk ke Rutan Serang. Petugas lapas ada yang meminta Nikita melepas masker. Nikita juga tampak menelepon seseorang dan sempat teriak teriak didalam rutan.
Rezki mengatakan Nikita ditahan di Rutan Kelas II B Serang. Penahanan dilakukan sampai 13 November.
“Jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Rezki.
Ia menyampaikan, Nikita dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUH Pidana.
Berkas perkara atas nama Nikita telah diteliti secara formil dan materiil oleh jaksa peneliti (P-16) dan dinyatakan lengkap (P-21) nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 per 6 Oktober 2022.
Kajari Serang Freddy D. Simanjutak membeberkan alasan penahanan Nikita Mirzani. Ada dua aspek alasan penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. Kemudian, Freddy juga menjelaskan alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Fredy.
Freddy mengatakan Nikita Mirzani sempat menolak ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II. Namun tim kejaksaan sudah antisipasi dan Nikita bersedia.
“Tadi sempat menolak cuma kita pendekatan persuasif,” kata Freddy.
Selama proses penyidikan di kepolisian Polresta Serang Kota memang Nikita tidak ditahan sejak jadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
“Selama ini yang bersangkutan belum ditahan, penahanan sudah dialihkan ke kejaksaan jadi kita lakukan penahanan,” ujarnya lagi.
“Kita sudah antisipasi dan sudah kita persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan penahanan, agar ada efek jera” jelasnya.
** Red