Subang (PI) – Pada akhir tahun 2019 Dinas Pendidikan Kabupaten Subang telah mendapatkan bantuan dari Kementerian Pendidikan yaitu Program Gizi Anak Sehat atau disingkat Progas. Program tersebut disalurkan ke beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) yaitu sebesar Rp90 juta persekolah untuk mengadakan kegiatan tersebut.
Kegiatan yang dibiayai oleh kementerian tersebut dengan tujuan agar tercapainya dan meningkatkan perilaku hidup yang bersih dan sehat dengan asupan gizi yang berimbang dalam rangka membentuk karakter masyarakat atau anak didik yang cerdas, produktif, tangguh dan berdaya saing.
Namun sangat disayangkan program yang mulia tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Anehnya, dan patut dipertanyakan, kegiatan tersebut diselenggarakannya di satu titik yaitu di rumah makan dengan mengumpulkan beberapa sekolahan yang mendapatkan bantuan tersebut, seperti SDN BK, SDN CM 01, SDN CB, SDN SM dan SDN CW.
“Padahal kalau saja kita melihat dari petunjuk teknis kegiatan tersebut seharusnya kegiatan tersebut diselenggarakan di masing-masing sekolah yang mendapatkan bantuan itu. Bukan dikumpulkan di satu lokasi,” ujar Ketua Umum LSM AKSI, Warlan, SH kepada wartawan di Subang baru-baru ini.
Dia pun telah melayangkan surat laporan ke pihak kejaksaan untuk segera memproses perihal dugaan penyimpangan dana PROGRAS tersebut. *(Enjang)