Bandung I| Tindak kejahatan berupa pemaksaan dan pemerasan kembali marak khususnya di wilayah Bandung antara Cicalengka – Rancaekek- Cileunyi, ini sangat meresahkan para pengguna jalan khususnya para sopir mobil.
Hal itu dialami oleh (Z) salah korban pemerasan dan pengancaman asal Purwakarta, ketika itu (Sabtu, 22/10/2022) Z beserta dengan sopir (Jay) mobil pick up Futura nopol F 863….W…, akan menuju arah pulang, dari perjalanan Majenang Jawa Tengah, namun ditengah diperjalanan daerah Parakan Muncang diberhentikan oleh 2 orang dengan mengendarai sepeda motor, ke dua pelaku tersebut kemudian memberhentikan kendaraan yang ditumpangi oleh Z, sipelaku dengan cara memaksa untuk membeli striker tersebut, dan pelaku memasangkannya dimobil korban.
Dan meminta dengan cara paksa untuk membayar stiker yang sudah dipasang tersebut sebesar 600 ribu rupiah, dan dibuatkan kwitansi sebesar 600 ribu, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, sopir hanya bisa memberi uang sebesar 100 ribu rupiah.
Ketua DPC.Laskar Anti Korupsi Indonesia Purwakarta, sangat menyesalkan atas adanya kejadian tersebut, yang diduga dilakukan oleh para preman jalanan.
” Atas nama Ormas LAKI kami sangat menyesalkan adanya kejadian yang dilakukan oleh segelintir orang ( para preman jalanan) yang memaksa seseorang untuk membeli sesuatu agar barang tersebut dibeli”
” Kami memohon kepada para petugas yang berwenang agar selalu menjaga wilayahnya, dan intens berpatroli serta mengamankan yang diduga para preman jalanan, agar hal ini tidak terjadi lagi” , kata Nandang S.
Sebetulnya pemerasan dapat terjadi pada siapa saja. Umumnya, tindak pidana ini disertai dengan sejumlah ancaman kekerasan. Berikut sanksi hukum pelaku pemerasan dan pengancaman
Tindak pidana atau pasal pengancaman bukan hal yang asing di telinga. Pasalnya, siapa saja dapat menjadi korban. Pelakunya pun bisa jadi orang-orang terdekat. Mari kenali tindak pidana ini lebih jauh beserta sanksi hukumnya dan bedanya dari tindak pidana pengancaman.
Pemerasan diartikan KBBI sebagai tindakan mengambil sebanyak-banyaknya dari orang lain atau meminta uang dan sebagainya dengan ancaman. Pasal pemerasan kerap kali disamakan dengan pengancaman. Namun, meski keduanya terlihat serupa, pasal pemerasan dan pengancaman ini berbeda.
Dalam KUHP, perihal atau pasal pemerasan ini dikategorikan sebagai tindak pidana. Lebih lanjut, Pasal 368 KUHP menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pengacara Laskar Anti Korupsi Indonesia DPC. LAKI Purwakarta sekaligus menjabat wakil Pemred di Media BI, Riki Baihaki, SH, Angkat Bicara terkait adanya kejadian ini “Kami dari Ormas LAKI dan dari jajaran Media Buser Indonesia turut prihatin atas kejadian ini, mudah mudahan para petugas kedepannya bisa mengantisipasinya”, tegasnya.
*** Red