Aparatur Sipil Negara Diharap Netral Dalam Pilkada Beltim 2020

 

BELITUNG BI Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur(Beltim), bersama stakholder menggelar rakor dengan tema ASN Netralitas pada Pilkada tahun 2020. Jum’at(21/08/2020).

Kegiatan yang berlangsung dan bertempat dirumah makan vega Manggar Belitung Timur. Dengan dihadiri para tamu undangan juga dihadiri langsung ketua KPUD Beltim, Rizal, dan Satker.

Hadir juga Wakil Bupati, Burhanudin, Danramil Manggar, DanPOM AL, AD, AU dan ketua Bawaslu Beltim, Wahyu Effan Yudistira.

Dalam sambutan kegiatan tersebut selaku Wakil Bupati Beltim, Burhanudin menyampaikan diharapkan semua pihak dan elemen bisa menjaga netralitas situasi dan kondisi menjelang pilkada 2020.

“Di era demokrasi ini semoga tidak dicacati, dimaknai, oleh saling fitnah saling hasut antar kelompok. Tentunya kita ingin agar seluruh stakholder seluruh masyarakat, ASN, untuk dapat menjaga kondusifitas daerah dalam rangka menuju pemilukada yang damai,” ujarnya.

Lanjutnya Burhanudin yang akrab disapa Aan, kita tidak menginginkan munculnya hal-hal yang menyangkut mengenai masalah money politik, intervensi, dan lain sebagainya didalam melaksanakan pemilukada.

“Kita tidak menginginkan keterlibatan ASN, apalagi pada salah satu paslon. Tentunya bagi ASN yang melanggar akan kami tindak secara hukum, apalagi turut membantu dalam praktik politik uang pada salah satu paslon karena hal ini akan berdampak buruk bagi ASN itu sendiri”, imbuhnya.

Dijelaskannya, netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang Undang azas ini termasuk dalam azas kebijakan ASN.

“Dalam hal ini saya menghimbau sampaikanlah kepada masyarakat melalui media, awasi penyelenggaraan pemilu yang baik dan jujur. Tegaskan aturan, awasi kalau kita ingin menegakkan demokrasi yang adil dan jujur,” jelasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Beltim, Wahyu Effen Yudistira mengatakan, kegiatan ini yang mana rapat stakholder dengan tema netralitas ASN pada pilkada tahun 2020 Kabupaten Belitung Timur(Beltim).

Selaku nara sumber pada kegiatan ini yaitu anggota Bawaslu RI pak Rahmat, yang mana beliau selaku bagian daripada divisi penyelesaian sengketa.

“Sebagaimana satu dari lima syarat pemilihan demokratis yaitu birokrat yang netral. Dan itu yang menjadi semangat kegiatan ini kita selenggarakan,” tutur Effan.

Menurut Effan sebagaimana tentang pelanggaran terhadap ASN, yang melanggar aturan itu dibagian kepegawaian ASN.

“Apabila terjadi pelanggaran, maka kita akan serahkan kepada Badan yang berwenang yaitu KSN atau badan kepegawaian ditingkat Kabupaten(apabila terjadi ketidaknetralan ASN)”, tegasnya. (Fuad/Suryadi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *