Blora ll buserindonews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Bawaslu menertibkan Alat peraga Kampanye (APK), Atribut/baliho pemilu, yang dipasang oleh peserta pemilu. dijalan Nusantara, Kelurahan Jetis, tepatnya di depan UPT Puskesmas Blora.
Atas laporan masyarakat terkait baliho yang terpasang, anggota satpol-PP dan Bawaslu bergerak cepat dan menindak lanjuti laporan tersebut. Pada hari kamis, 25/01/2024.
Dari pantauan di lapangan, kepala seksi bidang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat Satpol-PP, Dananjaya Hudha Setiawan. Bersama anggota yang lainnya Sedang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan.
“Untuk lokasi Penertiban APK di Puskesmas, Depan Gadaian, Depan SMK Katolik, Depan Luwes, Sepanjang 410 sampai Taman Batas Kota, dan kita menertibkan sekitar 70an ” terang Danan
Perlu diketahui menertibkan baliho dan spanduk partai politik dan Calon Legislatif (Caleg) serta iklan dan reklame yang sengaja melanggar aturan pemasangan tidak pada tempatnya, tentu hal ini bertentangan dengan aturan yang ada.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pujo Catur Susanto, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja, Yugo Wahyudi menjelaskan untuk penertiban spanduk/baliho, Alat Peraga Kampanye (APK), “Kita memakai aturan kampanye dan APK berdasarkan PKPU dan Bawas,” Jelas Yugo Wahyudi.
Berdasarkan imbauan KPU RI agar peserta pemilu tidak diperbolehkan memasang alat peraga atau atribut kampanye yang dapat mengganggu, ketertiban umum, seperti tempat fasilitas umum dan tempat yang tidak diperbolehkan seperti kawasan pemerintah, BUMN, fasilitas umum, rumah sakit serta rumah ibadah.
( Angga )