ASN Diduga Langgar Disiplin : Disdagperin Kota Bekasi Dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang

Buserindonews.com

Bekasi kota – Upaya Pemerintah Kota Bekasi  melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi dalam meningkatkan kedisiplinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus ditingkatkan.

Ini dibuktikan dengan adanya ASN  yang dijatuhkan hukuman disiplin karena telah melakukan pelanggaran yang berdampak buruk bagi Instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Hal ini dilakukan sehubungan beredarnya video yang diduga oknum ASN Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi yang melakukan pelanggaran disiplin

Sekretaris Disdagperin Kota Bekasi selaku atasan langsung telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui Surat Nomor: 800/1146/Disdagperin.Set  dan telah melakukan klarifikasi pada Hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 didampingi oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian serta Analis Kepegawaian.

Dalam klarifikasi tersebut Oknum Aparatur tersebut menjelaskan semua pertanyaan yang diajukan oleh tim pemeriksa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Atas dasar pemeriksaan tersebut, tim melaporkan hasil dari pemeriksaan serta memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut, sehingga Kepala Disdagperin Kota Bekasi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Disdagperin Kota Bekasi Nomor : 800/Kep.500-Disdagperin/VIII/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (Satu) Tahun di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Atas Nama (AS) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Disdagperin Kota Bekasi juga mengingatkan kepada Seluruh Aparatur di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk selalu mentaati aturan kedisplinan dan menjadikan kasus kedisipilinan tersebut sebagai pelajaran bagi aparatur yang lain agar kedepannya tidak kembali terjadi hal serupa.(boby/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *