Daerah  

Balai Desa Turirejo Kecamatan Jepon Tutup di Jam Kerja, Masyarakat Blora Kecewa dan Viral di Media Sosial

Blora ll buserindonews.com – Video yang menunjukkan balai desa Turirejo, Kecamatan Jepon, dalam keadaan tutup saat jam kerja viral di media sosial. Kejadian ini memicu banyak komentar negatif dari masyarakat, yang merasa kecewa dan terganggu dengan pelayanan publik di desa tersebut.

Merespons situasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Blora. Supardi, turut memberikan pandangannya. Ia menyatakan bahwa tutupnya balai desa pada jam kerja tidak seharusnya terjadi. Namun, Mbah Pardi sapaan akrabnya, ia juga mengajak masyarakat untuk berpikir positif terlebih dahulu.

“Iya, itu seyogyanya tidak begitu. Tapi, di desa itu kadang kerjaannya banyak, jadi kita harus berpikir positif dulu. Kita akan konfirmasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang menjadi pembina, serta kepada bapak camat. Jika memang benar balai desa tutup di jam kerja, perlu ada tindak lanjut minimal teguran,” ujarnya. Pada hari Rabu ( 25/09/24) di ruang kerjanya.

Mbah Pardi juga menjelaskan bahwa meskipun jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi adalah pukul 07.00 hingga 15.00 WIB, pelayanan di desa sering kali bersifat elastis karena kebutuhan masyarakat yang bervariasi. “Jam kerja di desa itu tidak pakem, bisa dibilang 24 jam. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal,” tambahnya.

Untuk memastikan agar pelayanan publik di balai desa berjalan baik tanpa terhambat, Mbah Pardi menyebutkan bahwa pembinaan rutin dari PMD harus terus dilakukan. “Kita tidak mungkin mengontrol banyaknya pemerintahan desa secara langsung. Tugas pembinaan ini seharusnya dilakukan oleh PMD,” jelasnya.

Mengenai kekecewaan masyarakat atas penutupan balai desa, Mbah Pardi mengingatkan bahwa ada berbagai alasan yang mungkin menyebabkan balai desa tutup sementara, seperti perangkat desa yang sedang menjalankan tugas luar. Namun, jika terjadi keteledoran, ia berharap PMD segera memberikan peringatan.

“Kita belum tahu tutupnya balai desa itu karena ngopi atau ada pekerjaan lain. Di desa, kadang-kadang kepala desa atau perangkat desa harus melayani masyarakat di luar jam dinas. Harapannya, jika memang terjadi keteledoran, PMD bisa segera menindaklanjuti,” pungkas Mbah Pardi.

(Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *