Bandar Narkoba Satu Terpidana Mati Di Pemindah Dari Lapas Kelas IIA Cikarang

Buserindonews.com

Kabupaten Bekasi – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang
memerintahkan 11 orang personil pegawai yang dipimpin oleh Kepala Pengamanan
(Yogi Suhara) dan Kasubsi Keamanan (Fadly Rahman Safaat) sebagaimana yang
tercantum dalam Surat Perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang Tanggal 23 Agustus 2021 Nomor : W11.PAS.24-PK.01.04.02 – 2759 Tentang
Pelaksana Kegiatan Pemindahan Warga Binaan untuk melakukan pemindahan
terhadap terpidana berkategori bandar narkoba dengan pidana mati (A5), pidana
seumur hidup (SH) dan 20 Tahun penjara yang berada di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Cikarang.

Proses Pemindahan warga binaan Lapas Kelas llA Cikarang
Proses Pemindahan warga binaan Lapas Kelas llA Cikarang

Sehubungan dengan hal tersebut telah dilaksanakan pemindahan terhadap 9
(sembilan) orang terpidana berkategori bandar narkoba di Lapas Kelas IIA Cikarang
dengan 2 tujuan yang berbeda. Sebanyak 4 (empat) orang narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon dan 5 (lima) orang narapidana dipindahkan
ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gintung Cirebon.

Pengawalan dilaksanakan oleh 11 (sebelas) orang petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang dan 5 (lima) orang anggota Brimob Detasemen D Pelopor Satuan Polda Metro Jaya dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Lapas Cikarang mengusulkan pemindahan warga binaan tersebut ke Nusakambangan, sebagaimana arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan,  Reynhard Sp Silitonga. Namun Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat,  Taufiqurrakhman mengambil langkah cepat dan progresif untuk sementara ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gintung Cirebon sebelum
dilanjutkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan.

Pemindahan warga binaan ke Lapas lain merupakan upaya deteksi dini dalam
melakukan pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dan juga upaya
untuk menanggulangi over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *