BANDING, Batalkan Surat Perintah Plt Direktur Bayu Asih

BUSER INDONESIA || Purwakarta- Komunitas Madani Purwakarta (KMP) konsisten mengawal kasus kejanggalan dalam Keputusan Tata Usaha Negara terkait Surat Perintah Pelaksana Tugas Direktur RSUD Bayu Asih Nomor : KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023. Hal tersebut di benarkan Zaenal Abidin, Ketua KMP di area tempat tinggalnya, Selasa (20/12/2023).

Kang ZA menyampaikan, KMP telah melakukan semua tahapan, mulai dari berkirim surat kepada Pj Bupati No.076/KMP/XI/2023 perihal permohonan penjelasan terkait penunjukan Plt Direktur Bayu Asih pada tanggal 9 November 2023 namun diabaikan. Tahapan berikutnya kami berkirim surat kembali dengan No.077/KMP/PWK/XI/2023 pada tanggal 20 November 2023 perihal Keberatan atas terbitnya Surat Perintah Plt No.KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023.

Menurutnya, Surat Keberatan yang di kirimkannya mendapat respon dan jawaban dari Pj Bupati No.KPG.03.01.01/3117-BKPKSDM/2023 pada tanggal 22 November 2023. Inti jawaban atas keberatan tersebut, Pj Bupati menyampaikan bahwa acuan nya adalah Surat Edaran Kepala BKN RI No.1/SE/I/2021,” ungkapnya.

Padahal Surat Edaran merupakan Naskah Dinas dan bukan peraturan perundang-undangan,” jelas Kang ZA.

Pada sembilan hari kerja pasca menerima jawaban Pj Bupati tersebut, Kemudian Komunitas Madani Purwakarta berkirim surat Banding kepada Pj Gubernur Jabar selaku atasan Pj Bupati sebagaimana diatur UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan No.086/KMP/PWK/XII/2023. Surat tersebut diterima pada tanggal 6 Desember 2023. Tuntutan Banding ini adalah untuk menyatakan batal atau tidak sah KTUN, serta mencabut surat perintah Plt No.KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023. Dan mewajibkan tergugat untuk mematuhi Hirarki Perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 12/2011,” terang Ketua KMP.

“Tanggal 20 Desember 2023 adalah sepuluh hari kerja pasca ajuan surat Banding, maka Pj Bupati WAJIB menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama lima hari kerja. Pasal 78 UU 30/2014 secara eksplisit menyatakan : bahwa Keberatan DIKABULKAN bilamana dalam 10 hari kerja Badan dan/atau Pejabat Pemerintah tidak menyelesaikan banding,” pungkas Zaenal.

Laela ~ Saepul 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *