BUSER INDONESIA || Purwakarta- Pemusnahan barang bukti rokok illegal (tanpa cukai) dari Tindak Pidana di Bidang Cukai dengan rincian sebanyak 73.440 puluh tiga ribu empat ratus empat puluh batang sigaret merek ST PREMIUM: 3.600 (tiga ribu enam ratus) batang sigaret merek ESYC PREMIUM, 92.000 (sembilan puluh dua ribu batang sigaret merk M sebanyak 59.800 [lima puluh sembilan ribu delapan ratus) batang sigaret merk JUST barang bukti perkara atas nama ARIF HARTANTO Bin ANAN SUYANTO (Aim) atas dasar putusan pengadilan nomor: 182/Phd Sus/2023/PN Pak, tanggal 28/12/2023 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, langsung di pimpin Kepala Kejaksaan Rohayatie, Rabu (17/1/2024).
Pemusnahan tersebut disaksikan seluruh kasie dan jajaran Kejaksaan, Asisten daerah perwakilan PJ.Bupati, para Kepala Dinas, TNI, Polri dan Unsur Bea Cukai terkait
Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (4) KUHAP sejumlah 3.301.660 batang dimusnahkan dan sebanyak 740 batang disisihkan guna pembuktian persidangan yang berasal dari perkara atas nama AAB ABDULLAH MUHTAR yang telah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan cukal sebesar Rp. 2.209.305 600, (dua milyar dua ratus Sembilan juta tiga ratus lima ribu enam ratus rupiah).
Laelab~ SBĀ