Daerah  

Bendera Merah Putih Lusuh Dibiarkan berkibar di Depan Balai Desa Genteng

Majalengka || buserindonews.com – Miris nampak jelas bendera Merah Putih yang sudah lusuh dan sobek masih terpasang di tiang bendera depan balai Desa Genteng Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, terkesan dibiarkan begitu saja.

Keadaan tersebut sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan. Pasal 24 huruf c secara tegas menyatakan bahwa pengibaran bendera Negara yang mengalami kerusakan tidak diizinkan.

Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “diduga Pemerintah Desa Genteng mengabaikan, meskipun anggaran desa mencapai milyaran rupiah setiap tahunnya”.  Sepertinya harus diuji tuh wawasan Kebangsaan nya. Cetusnya

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Genteng tidak ada ditempat, diterima oleh Sekertaris Desa Genteng. Jumat (25/10)

“Saya sudah mengetahui keadaan bendera Merah Putih sudah rusak, tetapi dengan kesibukan di desa belum sempat diganti”.Ucap Sekdes sambil berkata tolong jangan direkam

Kelapa Desa Genteng saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon via whatsApp tidak menjawab sama sekali

(Red / Kontributor )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *