buserindonews.com, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023) KPK pun menetapkan Bupati Kapuas dan istrinya sebagai tersangka korupsi.
Keduanya diduga terlibat korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. Bupati Kapuas dan istri yang merupakan aparatur negara itu masuk melalui pintu belakang kantor KPK. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di lantai dua.
“Perkembangan terbaru segera disampaikan,” jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dan ssuai rencana KPK bakal merilis kasus ini hari ini pukul 15.30 WIB. Sebelumnya, bukan hanya suap, keduanya juga terjerat kasus korupsi duit ASN.
Mereka diduga memotong sejumlah duit pembayaran ke pegawai. KPK menerangkan bahwa keduanya berdalih uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan ke mereka. “Seolah-olah memiliki utang, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Fikri.
Selain dugaan memotong duit pembayaran ke ASN, keduanya juga diduga menerima suap. “Terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara,” jelas Fikri. Sampai berita ini selesai ditulis media ini, penggeledahan KPK masih berlangsung di Kapuas.
Salah satu tempat yang diobok-obok KPK adalah kantor Pemkab Kapuas. Sedangkan, sejumlah kolega Egahni di Komisi III DPR RI telah mengetahui kabar penangkapan tersebut. “Ia kami sudah dapat kabar,” jelas Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Pacul. Harta Bupati Kapuas Rp 8,7 Miliar Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang menjadi anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ary Egahni Ben Bahat memiliki harta Rp 8.702.133.408 atau Rp 8,7 miliar.
Jumlah tersebut mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ben Brahim yang diunggah di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewajiban mengisi LHKPN dibebankan kepada setiap wajib lapor. Artinya, karena Ben Brahim dan istrinya merupakan penyelenggara negara, mereka wajib lapor LHKPN. Namun, karena dalam LHKPN substansi harta merupakan milik suami, istri, dan anak dalam tanggungan, maka total harta yang dilaporkan Ben dan Ary sama jumlahnya.
Adapun LHKPN senilai Rp 8,7 miliar itu telah dilaporkan Ben Brahim pada 21 Januari 2023 jenis laporan periodik 2022. Sementara itu, istrinya belum melaporkan LHKPN periodik 2022. Dalam LHKPN itu disebutkan, keduanya memiliki dua unit tanah dan bangunan senilai Rp 2.695.000.000 yang terletak di Kota Palangkaraya dan Kota Jakarta Barat.
Dalam LHKPN itu, Ben dan istrinya mengaku hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Mitsubishi Jeep S.C.HDTP Tahun 2014 senilai Rp 95 juta. Kemudian, mereka juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 595 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 5.317.133.408 atau Rp 5,3 miliar. Ben dan istrinya tercatat tidak memiliki surat berharga maupun utang. Dengan demikian, total harta kekayaan Ben dan Ary Rp 8.702.133.408.
( Edy : BUSER INDONESIA-Sumber TIM Media ).
Beranda
Berita Terbaru
Bupati Kapuas Ben Brahim dan istri ditangkap KPK Tersangka Korupsi Uang Pegawai ASN
Berita Terbaru, Berita Utama, Daerah, Fokus, Hukum & Kriminal, Kejaksaan, Nasional, Peristiwa, Politik
Bupati Kapuas Ben Brahim dan istri ditangkap KPK Tersangka Korupsi Uang Pegawai ASN
Rekomendasi untuk kamu
Denpasar Bali || buserindonews.com – Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Aditya Jaya S.H., S.I.K., M.Si.,…
Cilacap || buserindonews.com – Ribuan massa pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Setyo…
Cilacap || buserindonews.com – Kampanye akbar Calon Bupati Cilacap, Syamsul-Ammy, berlangsung meriah di Lapangan Krida,…
Buserindonews.com Kabupaten Bekasi, Buset indonesia ||Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) wilayah I Dinas Lingkungan…