KotaBaru KALSEL || buserindonews.com, Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru resmi menetapkan Kepala Dinas PUPR Kotabaru Suprapti Tri Astuti sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghinaan profesi wartawan.
Penetapan tersangka itu setelah pihak Satreskrim Polres Kotabaru melaksanakan gelar perkara pada Kamis (13/04/2023).
Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil kepada wartawan, Kamis sore,”Iya, benar beliau sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini,” ujarnya”.
Berdasarkan laporan sejumlah wartawan, dalam perkara tesebut penyidik menetapkan sebanyak dua pasal, yakni Pasal 310 ayat 1 dan Pasal 311 KUHP.
“Untuk pasal 310 tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 9 bulan, dan pasal 311 juga 9 bulan pidana penjara dan denda 4,5 ribu.
Sebagai pengingat, sejumlah wartawan resmi melaporkan Kadis PUPR ke polisi lantaran dinilai telah melakukan penghinaan terhadap wartawan di kantornya.
Mulanya, tepat pada 24 Januari 2023 sejumlah jurnalis mendatangi kantor Dinas PUPR Kotabaru untuk melakukan konfirmasi sejumlah persoalan yang ramai jadi perbincangan di tengah masyarakat.
Namun saat dijumpai di ruang kerjanya, Kadis PUPR malah berbicara banyak hal hingga menyebut soal duit dan transfer.
Dari ucapan itulah, sejumlah wartawan yang berada di ruang kerjanya Kadis PUPR merasa profesi mereka dilecehkan.
“Tapi mohon maaf. Tolong ya, saya minta maaf. Kalau misalkan ibu ini pelitnya gak pernah berbagi ya segala macam? Ada waktunya saya berbagi, ada waktunya saya tidak. Semua pasti pernah ngerasain. Saya kasih, saya apa segala macam. Saya kirimin, saya transfer. Ada yang saya transfer. Semua buktinya masih ada di saya. Jadi, jangan mencari-cari kesalahan Kalau ujung-ujungnya nanti tidak bagus,” ujar Tuti dalam rekaman suara jurnalis.
Atas dasar itu membuat sejumlah wartawan sakit hati. Seolah-olah mereka konfirmasi ke kantor Dinas PUPR hanya untuk mencari kesalahan dan kepentingan pribadi semata.
Atas kejadian tersebut beberapa Wartawan/Jurnalis ramai-ramai resmi melapor ke Mapolres Kotabaru, atas penghinaan Profesi Wartawan.
Semoga ini menjadi Pelajaran bagi semua pihak agar saling menghormati dan menghargai Profesi Wartawan maupun Profesi apapun pada saat bertugas.
( Edy : BUSER INDONESIA-tim media ).
Beranda
Berita Terbaru
Hina Profesi Wartawan, Polisi Resmi Tetapkan Kadis PUPR Kotabaru Kalsel Tersangka
Berita Terbaru, Berita TNI & POLRI, Berita Utama, Daerah, Fokus, Hukum & Kriminal, Kejaksaan, Nasional, Peristiwa
Hina Profesi Wartawan, Polisi Resmi Tetapkan Kadis PUPR Kotabaru Kalsel Tersangka
Rekomendasi untuk kamu
Sumedang ||BI Senin 25 November 2024 mulai pukul 10:00 Wib, telah dilaksanakan Kegiatan Monitoring dan…
Sumedang ||BI Kapolsek Sukasari IPTU Joko Dwiharyono, S.H., M.M. beserta Kanit Samapta Polsek Sukasari Bripka…
SUMEDANG ||BI Kepolisian Resor (Polres) Sumedang gelar apel untuk pengecekan kesiapan anggota dalam langkah pengamanan…
Denpasar Bali || buserindonews.com – Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Aditya Jaya S.H., S.I.K., M.Si.,…
Sumedang ||BI Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Sukamukti, Bhabinkamtibmas Desa Sukamukti,…