Judi Togel beserta Uang di Amankan Satreskrim Polres Tanah Bumbu Kalsel

Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, Judi togel kini mulai marak bila kedapatan akan berurusan dengan pihak polisi Sesuai aturan pasal tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa juga pun untuk memakai kesempatan itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP. Sabtu (27/08/22).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Menyampaikan Kepada Media,
Pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 Skj. 22.22 Wita di Jl. Bukit Permai Rt.01 Ds. Maju Mulyo Kec. Mantewe. Kab. Tanah Bumbu Saat anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian

Tim Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu menuju TKP yang dimaksud pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 skj 22.22 wita telah berhasil mengamankan 1 orang Laki laki An. DONI ISKANDAR (24) Pekerjaan : Transportasi
Alamat : Dusun. Galih Rt. 23 Rw. 08 Kel. Tangkil Kec. Panggul Kab. Trenggalek Prov. Jawa Timur. yang telah melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel dengan barang bukti berupa uang Tunai sebesar Rp. 990.000 (Sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), 6 (Enam) Lembar kertas rekapan rumusan, 1 (satu) buah buku rekapan rumusan dan 1 (Satu) unit Handphone merk. Oppo warna hitam.

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu untuk Proses lebih lanjut.
( Reporter : Edy – BUSER INDONESIA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *