Tim Polres tanah bumbu amankan tindak pidana sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, yang berkenaan dalam pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP. Sabtu (27/08/2022).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Menyampaikan Kepada Media,
Pada Hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 berdasarkan informasi masyarakat dengan adanya sebuah loket penukaran Chip situs permainan yang memuat konten perjudian kemudian kami dari Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu yang di pimpin oleh Kanit II Satreskrim Polres Tanah Bumbu IPDA ANZHARI MATTENETE S.Tr.K langsung menuju lokasi untuk menindak lanjuti laporan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan mengamankan seorang 1 orang Laki laki bernama KHAIRUDIN Alamat : Jl. Raya Kampung Baru Rt. 14 Rw. 04 Des. Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.
uang hasil transaksi senilai Rp.1.680.000 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 2 unit Handphone disita sebagai alat transaksi,hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka pemilik sekaligus penjual Chip
Dengan barang bukti, 1 (satu) Buah Banner bertulisan jual CHIP DOMINO, uang Rp. 1.680.000 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah, (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y15 Warna Biru, (satu) Unit Handphone Merk Asus Mac Pro Warna Biru dan (satu) Lembar Daftar Harga Chip Domino.
tersangka telah diamankan di Polres Tanah Bumbu beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.
( Edy – BUSER INDONESIA )
Karena Chip situs konten judi Domino di Amankan Polres Tanbu Kalsel

Rekomendasi untuk kamu

Jepara|| buserindonews.com – Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, telah menggelar acara Sedekah Bumi pada…

Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, secara resmi…

Buserindonews.com BOGOR, Buser Indonesia || Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor melalui Unit Pelaksanaan…