Kejari Tanbu Musnahkan Barbuk tahun 2022 70 Persen Diantaranya Pidana Narkoba

Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu memusnahkan sejumlah barang bukti dari 92 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari, Jum’at (04/11/22).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan sampel alat bukti persidangan yang telah dinyatakan inkracht dari periode Juli sampai dengan Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma mengatakan pihaknya memusnahkan seluruh barang bukti sebagaimana tugas dan fungsi jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan.

“Sebagai mana tugas dan fungsi jaksa, kami melaksanakan ketetapan hakim sesuai undang-undang bahwa barang bukti hasil putusan Hakim yang telah inkracht, dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Kajari.

Lanjutnya, barang bukti yang diperoleh dari 92 perkara tersebut, sebanyak 70 persen berasal dari perkara narkoba, sementara sisanya bersumber dari perkara pemalsuan produk kosmetik, penganiayaan dan perkara ringan lainnya.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah yang kedua di tahun 2022 ini dimana seksi pengelolaan barang bukti mendapat 2 kali anggaran pemusnahan barang bukti yang kami telah laksanakan pada bulan Juli lalu, sebanyak 14 barbuk dan sekarang kita musnahkan lagi 92 barang bukti,” sebut Kajari.

Dijelaskan I Wayan Wiradarma, tujuan pemusnahan ini agar barang bukti tersebut tidak menumpuk, hilang atau disalahgunakan terutama barang bukti narkotika yang sangat rentan untuk disalah gunakan. “Nah dengan adanya pemusnahan ini, hal-hal tersebut dapat dihindarkan,” tandasnya.

Seluruh barang bukti sampel persidangan berupa narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian yang lainnya lagi dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur.
( Edy : BUSER INDONESIA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *