Pencuri di Pelabuhan Speed Batulicin Tanbu Kalsel Tertangkap Polisi

Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, Tim Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu,Unit Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan Polsek Angsana pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 Skj 22.00 wita telah berhasil mengamankan 1 orang laki laki An. KUAT RIANTO tentang tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP. Jumat (26/08/22).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Menyampaikan Kepada Media, membenarkan adanya pencurian berlokasi di pelabuhan Speed.

Pada Hari Kamis Tanggal 25 Agustus 2022 pukul 15.30 Wita Di Pasar Harian Jalan Pelabuhan Speed Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh pelaku (dalam lidik) berawal Pada Hari Kamis Tanggal 25 Agustus 2022 pukul 15.30 Wita Di Pasar Harian pelapor AYU LESTARI (23) Pelajar/Mahasiswa Alamat : Jl. Plajau Indah Rt. 07 Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.

Menaruh tas yang berisi uang tunai Rp. 2.000.000.00 (dua juta rupiah), 1 (satu) buah HP yang bermerek IPHONE X, 1 (satu) lembar Stnk Motor Scopy, 4 (empat) buah Kartu Atm, 5(lima) Gram Emas, 1 (satu) buah kartu ktp di atas rak berbahan kayu dan dan korban baru menyadari setelah lima menit bahwa tas tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Setelah mendapatkan Laporan dan melakukan penyelidikan pihak Kepolisian Resort Polres Tanah Bumbu
pada Hari Rabu Tanggal 25 Agustus 2022 Skj. 22.00 Wita giat gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu,Unit Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu,dan Polsek Angsana di Jalan Provinsi Desa Angsana Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu telah mengamankan 1 orang laki-laki bernama KUAT RIANTO (37) Asal Purbalingga,Jl Sarigading Desa setiap Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah. Barang Bukti -1(satu) unit Handphone merk I Phone XS.
-Uang tunai sebesar 675.000 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah.

Selain itu Tersangka juga pernah melakukan pencurian di pasar pagatan sebanyak 2 kali

Pelaku kemudian di bawa dan di amankan ke Polsek Batulicin untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
(Repoter Edy – BUSER INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *