Polres Tanbu Kalsel Amankan Judi Togel beserta Rekapan dan Uang Tunai

Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu,Aman kan pelaku judi Togel beserta barang bukti tentang tindak pidana sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum pasal 303 KUHP. Kamis (25/08/2022).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Menyampaikan Kepada Media, Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 Skj. 20.20 Wita di Desa. Karang Bintang Rt. 07 Rw. 04 Kec. Karang Bintang Kab. Tanah Bumbu Saat anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian.
Langsung bergerak menuju TKP kemudian mengamankan 1 (satu) orang Laki laki An. ARIANSYAH (49) kelahiran Kotabaru, pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat Desa. Karang Bintang Rt. 07 Rw. 04 Kec. Karang Bintang Kab. Tanah Bumbu.
Pelaku telah melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel dengan barang bukti berupa uang Tunai sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah),3 (Tiga) Lembar rekapan rumusan dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung M 20 warna biru.

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu untuk Proses lebih lanjut.
( Edy – BUSER INDONESIA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *