Polres Tanbu Amankan Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pelaku kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu beberapa waktu lalu.

Tindak Pidana tentang perlindungan anak dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 80 ayat (2) undang – undang nomor 35 tahun 2014 dan pasal 365 KUHP

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo S.i.k melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AND diamankan pada Kamis (11/05/2023) pukul 09.00 WITA di Desa Binawara Rt. 09 Kec. Kusan Hulu Kab. Tanah Bumbu.

“Diamankan Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu di Back Up Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu,” ungkapnya, Jumat (12/05/2023).

Ironisnya, AND yang merupakan pelaku itu juga masih berusia dibawah umur yakni 16 tahun.

Adapun sebelumnya, pada hari Rabu (10/05/2023) pukul 14.00 WITA bertempat di Perumahan PT. KAM (Kodeco Agro Mandiri) Desa Binawara Rt.09 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu, telah erjadi tindak pidana penganiayaan, pemerkosaan dan pencurian.

Perbuatan bejat tersebut menimpa seorang anak perempuan yang masih dibawah Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk melewati pintu belakang rumah kemudian masuk ke dalam rumah melakukan penganiayaan, pemerkosaan serta pencurian kepada korban.

Atas hal tersebut korban mengalami luka robek pada bagian leher dan lecet di bagian alat kelamin serta dan kehilangan 1 unit Handphone dengan Merk OPPO A16
warna croom.

Tidak terima keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut.

“Sementara untuk dua orang pelaku lainnya dalam tahap proses pengejaran,” lanjut Kasi Humas

Adapun barang bukti :
1 (Satu) buah parang dengan kumpang warna coklat dan ganggang warna merah, 1 (Satu) buah guling warna abu-abu, 1 (Satu) lembar sprei warna hijau, 1 (Satu) lembar sarung warna coklat dan 1 (Satu) lembar celana dalam warna putih.

Kini tersangka telah diamankan di Polsek Kusan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
( Edy : BUSER INDONESIA-Tim Media )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *