Polres Tanbu Kalsel Amankan ibu KDRT Anak hingga Meninggal

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanbu Kalsel telah berhasil mengamankan 1 orang Perempuan (S) di Jl Batu Benawa yang diduga melakulan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal. Minggu (04/12/22)

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, melalui Kasi Humas, AKP.Saryanto, Menyampaikan Kepada Media, berawal Pada Hari Senin Tanggal 31 Oktober 2022 Skj 15.30 Wita Terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku (Dalam lidik) Berawal dari pelapor mendapatkan kabar dari mantan istri nya bahwa anak nya masuk rumah sakit. mantan istri pelapor juga mengirimkan video anaknya tersebut yang sudah dirumah sakit. dan video tersebut juga terlihat perut anaknya memar memar dan kaki nya di ikat pelapor menanyakan kepada mantan istrinya apa penyebab anak nya tersebut sampai seperti itu,dan mantan istri pelapor pun menjawab bahwa anak nya terjatuh di got.

dikarenakan pelapor tidak ada kendaraan dan sudah malam hari,pelapor mengatakan bahwa akan kerumah sakit pada besok pagi.
Kemudian pada hari selasa tanggal 01 november 2022 skj.09.30 Wita anak pelapor meninggal pada saat pelapor sedang menuju kerumah sakit sesampainya pelapor dirumah sakit.

ada tetangga yang menceritakanaan kepada pelapor bahwa dia yang membawa anak pelapor tersebut kerumah sakit dan luka memar yang didapat oleh anak pelapor bukan dikarenakan terjatuh ke got.

Pelapor pun mencoba menghubungi mantan istrinya kembali namun sampai sekarang sudah tidak bisa dihubungi,atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke polres Tanah Bumbu Guna proses lebih lanjut

Atas dasar laporan tersebut Pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu melakukan penyelidikan pada Hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 skj 21.20 wita giat Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu bertempat Di Jl. Batu Benawa dan mengamankan 1 orang Perempuan S (18) Jl. Kodeco KM 29 Di Mess Sawit PT. BAR Desa Mantawakan Mulia Kec. Mantewe Kab. Tanah Bumbu, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meniggal Alm. Anak perempuan NHS (3 tahun) Alamat : Jl. Kodeco KM 29 Di Mess Sawit PT. BAR Desa Mantawakan Mulia Kec. Mantewe Kab. Tanah Bumbu.

Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan korban dengan menggunakan kayu karena emosi dikarenakan korban ingin main keluar rumah dan menangis terus menerus.
( Edy : BUSER INDONESIA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *