Polres Tanbu Kalsel,Polsek Mantewe Amankan Pelaku Perkosa Paksa Anak dibawah umur

Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu,Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe mengamankan 1 orang laki-laki bernama Muhammad Agus Midun terkait dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap sebut saja (Bunga) Anak dibawah umur. Rabu (14/09/22).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Menyampaikan Kepada Media, Pada hari minggu tgl 04 September 2022 skj. 17.30 di Rumah Sdr. IMUL Ds. Gunung Raya Kec. Mantewe Kab. Tanah Bumbu telah terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Pelaku Sdr. MIDUN terhadap Korban (Bunga).

Kejadian tersebut di ketahui saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada Ibunya bahwa telah di Perkosa oleh Pelaku saat korban sedang bermain di Rumah Sdr. IMUL Saat di Rumah Sdr. IMUL korban bertemu dengan Pelaku Sdr. MIDUN dan tiba – tiba pelaku langsung memeluk Korban dan membaringkan korban di dalam Kamar serta membuka pakaian Korban. Saat itu Korban sempat menolak namun korban di ancam akan di bunuh sehingga korban menuruti kemauan pelaku. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut.

Dan atas laporan tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu,Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe yang di pimpin Kapolsek Mantewe IPTU DANANG EKO PRASETYO S.Sos pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 Skj 19.30 wita telah berhasil mengamankan 1 orang laki laki An. MUHAMMAD AGUS MIDUN (30) alamat (KTP) Pelantingan Rt. 07 Kec. Amandit Kab. Hulu Sungai Selatan

tentang tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016.
Adapun barang bukti, 1 (satu) lembar Baju Lengan panjang warna kuning, (satu) lembar celana panjang warna kuning dan 1 (satu) lembar celana dalam warna biru.

Kemudian tersangka dan Barang bukti diamankan di Polres Tanah bumbu.
( Edy Jurnalis : BUSER INDONESIA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *