Polsek Satui Polres Tanbu Tangkap Pelaku Gelapkan Dana Ratusan Juta PT. Indomarco Adi Prima

Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, Telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP yang terjadi di Wilkum Polsek Satui. Kamis (22/09/22).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Menyampaikan Kepada Media, Pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 Skj. 08.30 Wita, telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP di Jl. Provinsi Desa Makmur Mulia Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan (tepatnya dikantor Stock Point Satui PT. Indomarco Adi Prima) berupa uang hasil tagihan order dan penagihan dari Outlet pelanggan PT. Indomarco Adi Prima Stock Point Satui sebesar Rp. 161.846.254,- (seratus enam puluh satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh empat rupiah). Yang mana pada awalnya pihak perusahaan merasa curiga dikarenakan ada selisih setoran pada saat kunjungan audit dan ditemukan ada Faktur yang tidak kembali sedangkan didata Pelunasan Faktur masih gantung atau belum lunas setelah dilakukan kroscek dilapangan dengan konfirmasi ke beberapa Outlet Pelanggan yang menjadi pelanggan dari PT. Indomarco Adi Prima serta disesuaikan dengan data audit dari perusahaan ternyata uang hasil tagihan tersebut tidak disetorkan oleh Pelaku Sdra. SUGIAN NOOR ke perusahaan PT. Indomarco Adi Prima. Atas kejadian tersebut Perusahaan PT. Indomarco Adi Prima Stock Point Satui mengalami kerugian sebesar Rp. 161.846.254,- (seratus enam puluh satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) dan Pelapor selaku Supervisor yang diberikan kuasa oleh perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.

Berdasarkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek satui Polres Tanbu bersama tim menangkap pelaku SUGIAN NOOR dengan barang bukti
19 (sembilan belas) Lembar Faktur Penjualan dari PT. Indomarco Adi Prima,(satu) Bandel Data Setoran Harian,
20 (dua puluh) Lembar surat bukti konfirmasi ke Outlet PT. Indomarco Adi Prima,(satu) Bandel Laporan Hasil Audit Back Check Salesman An. SUGIAN NOOR di PT. Indomarco Adi Prima Stock Point Satui

Kemudian Pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Satui untuk Proses lebih lanjut.
( Edy : BUSER INDONESIA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *