Satreskrim Polres Tanbu Kalsel Amankan Penjual dan Sita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin BPOM RI

Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangkap seorang perempuan yang diduga menjual alat kecantikan atau kosmetik tanpa izin edar.

Tersangka adalah MCL (25) diamankan di Jalan Mangga I Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin pada Sabtu (08/07/2023) lalu.

“Dia kami amankan, atas dugaan peredaran kosmetik berbagai macam merek tanpa izin dari BPOM RI,” Ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kabag Ops Kompol Andri Hutagalung saat pers rilis. Senin, (24/7/2023) di Pendopo Satreskrim Mapolres setempat.

Pengungkapan ini diawali adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran kosmetik tanpa BPOM.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim akhirnya melakukan penyelidikan baik itu penyelidikan melalui media sosial maupun di lapangan.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah melakukan aksi tersebut kurang lebih selama 7 bulan, sementara untuk omset mencapai puluhan juta rupiah perbulan.

Dari tangan pelaku petugas menyita ribuan produk kosmetik bermacam-macam merek.

Tersangka sendiri merupakan warga Desa Salino, Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana perubahan dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
( Edy : BUSER INDONESIA-tim media ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *