Suami Aniaya istri diringkus Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu Kalsel

Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, Suami tega pukul istri akibat Cek cuk salah paham berakibat tindakan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1 ) undang-undang no 23 Tahun 2004. Jumat (26/08/2022).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Menyampaikan Kepada Media, Pada hari selasa tanggal 23 agustus 2022 skj 23.00 wita telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku A.n HUSAINI (45) karyawan honorer
Alamat : Jl permata 1 Rt 17 Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu.

yang mana pada awalnya pelaku menuduh korban mengambil uang hasil berjualan kripik singkong kemudian pelaku dan korban cekcok saling adu mulut dikarenakan emosi yang memuncak pelaku mengambil sebuah balok kayu dan memukul korban dibagian paha kanan dan jari kelingking sebelah kanan yang mengakibtkan luka memar dan bengkak setelah itu pelaku mengambil sebuah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk melukai korban namun tidak sempat terjadi sudah di lerai oleh anak pelaku.
atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Batulicin untuk proses lebih lanjut.

Setelah pihak kepolisian Polsek Batulicin menerima Laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kepada Pelaku, pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 skj 21.30 Wita tidak jauh dari rumah pelaku Pada saat dilakukan penangkapan,pelaku berada disebuah warung dekat rumah pelaku kemudian pelaku di bawa dan di amankan ke Polsek Batulicin untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
( Edy – BUSER INDONESIA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *