Wabup Tanbu HM.Rusli di DPRD Tegas Larang Tambang Pemukiman Warga dan Jalan Provinsi Satui Kalsel

Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, Wakil Bupati Tanah Bumbu HM.Rusli bersama jajaran menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
Selasa (06/09/2022).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanbu, H. Supiansyah ZA, ini digelar dalam rangka pembahasan tentang sejumlah rumah yang rusak karena terdampak akibat aktivitas pertambangan, di Kecamatan Satui.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati HM.Rusli secara tegas melarang kegiatan pertambangan ditepi Jalan Raya Propinsi yang menimbulkan dampak pada pemukiman masyarakat.
“SEKALI lagi saya tegaskan, hentikan kegiatan pertambangan dan siapkan jalan alternatif,” tandas HM. Rusli, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tanah Bumbu, terkait dampak aktivitas tambang batubara di Desa Satui Barat.

Dia menyakini, imbas pertambangan yang terjadi di Satui Barat lambat laun merusak Jalan Raya Propinsi, sebab kini jalan tersebut sudah mulai retak.

“Jadi, ini bukan sekedar cerita saja, tapi saya sendiri saat menuju ke Banjarmasin mengalami. Malah mobil saya pun oleng hingga mau terbalik, akibat kondisi Jalan Raya Propinsi di Satui Barat,” tandasnya.

Ia pun mengaku, berhenti ketika kejadian itu. “Saya sendiri stop mobil melihat kondisi jalan di daerah yang mengalami keretakan, dan berbahaya, ” ujar Wabup.

Terkait persoalan ini, Ia bersama Staf Ahli Bupati Ustadz Hamzah langsung mendatangi Balai Jalan PU. Di sana sudah dijelaskan, bebernya, dan tidak ada anggaran untuk membuat Jalan Nasional Baru. Tapi ada hanya anggaran pemeliharaan. Jadi, Jalan nasional ini wajib dijaga dan dipelihara.

Untuk itu, Rusli pun berharap agar perusahaan PT.MJAB melakukan stop aktivitas pertambangan. “Sekali lagi saya tekannya, pihak perusahaan PT.MJAB menstop aktivitas pertambangan, dan sesegera mungkin membuatkan jalan alternatif, ” pinta wabup.

Kalau saja terputus, ucap Wabup, tentu berdampak kepada pengguna jalan dalam hal ini warga Kabupaten Tanah Bumbu, Kotabaru bahkan Provinsi Kalimantan Timur, sebab jalan ini adalah jalan provinsi jangan sampai terjadi korban jiwa.


Setelah audiensi dari kedua belah pihak, antara warga, Perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang terjadi di wilayah itu dan mengganti rugi rumah warga yang terdampak, perusahaan harus menghentikan aktifitasnya sehingga ada kajian teknis lebih lanjut dari Dinas terkait, serta jalan poros yang rusak harus segera diperbaiki.

Turut hadir dalam RDP itu, Dandim 1022/Tnb dan perwakilan Forkopimda, Anggota DPRD, pejabat SKPD dan undangan lainnya.
( Edy – BUSER INDONESIA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *