Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, Karena menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa ijin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, diamankan pihak Polres Tanah Bumbu Kalsel. senin (29/08/2022)
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Menyampaikan Kepada Media,
Pada Hari Minggu Tanggal 28 Agustus 2022 skj. 21.30 wita di Jl. Transmigrasi Km. 08 Ds. Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, saat anggota Tim Resmob Polres Tanah Bumbu melaksanakan Cipta Kondisi telah tertangkap tangan tersangka atas nama RAMADANI (36) Alamat : Jl Transmigrasi Km. 8 Desa. Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.
barang bukti berupa 1(satu) Bilah Belati dengan panjang 28 Cm beserta Kumpang Warna Hitam, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
( Edy – BUSER INDONESIA )
Kedapatan miliki Senjata Tajam Muka Umum di Amankan Polres Tanah Bumbu
Rekomendasi untuk kamu

Sumedang ||BI Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas serta keselamatan masyarakat, Polsek Tanjungmedar Polres Sumedang telah…

Sumedang ||BI Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Aipda Dani Santika melaksanakan kegiatan sambang…

Sumedang ||BI Dalam rangka menjaga hubungan baik dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)…

Sumedang ||BI Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan mempererat hubungan antara kepolisian Sektor Tanjungmedar…

Polres Pagar Alam Gelar Pemilihan Duta Lalu Lintas 2026, Pelajar Siap Jadi Pelopor Tertib Berkendara
Pagar Alam || buserindonews. Com – Suasana Aula Wira Satya 96 Polres Pagar Alam tampak…











