Kedapatan miliki Senjata Tajam Muka Umum di Amankan Polres Tanah Bumbu

Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, Karena menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa ijin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, diamankan pihak Polres Tanah Bumbu Kalsel. senin (29/08/2022)

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Menyampaikan Kepada Media,
Pada Hari Minggu Tanggal 28 Agustus 2022 skj. 21.30 wita di Jl. Transmigrasi Km. 08 Ds. Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, saat anggota Tim Resmob Polres Tanah Bumbu melaksanakan Cipta Kondisi telah tertangkap tangan tersangka atas nama RAMADANI (36) Alamat : Jl Transmigrasi Km. 8 Desa. Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.

barang bukti berupa 1(satu) Bilah Belati dengan panjang 28 Cm beserta Kumpang Warna Hitam, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
( Edy – BUSER INDONESIA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *