Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana Penganiayaan dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) jo pasal 406 KUHP. Sabtu (03/09/22)
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Menyampaikan Kepada Media, Pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 skj. 09.00 wita Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan di sebuah ponsel yang berada di Jl. Transmigrasi Rt. 013 Kel. Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan berhasil mengamankan Sdr. IRWAN SAPI’I Alamat : Jl. Batu Benawa Gg. Suka Damai RT. 09 Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.
Yang diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan dan Pengerusakan Atas laporan Korban ( H ).
Awal kejadian Pada Hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 skj. 09.00 wita di Toko Lisda Phone tepatnya di Jl. Transmigrasi Rt.013 Kel. Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Berawal sewaktu pelaku datang ke ponsel milik korban bersama ibunya untuk menanyakan perihal 1 (satu) buah HP iphone 5se milik pelaku yang sebelumnya diserahkan kepada korban untuk diperbaiki di ponsel milik korban. Kemudian korban pun mengatakan kepada pelaku bahwa HP milik pelaku ternyata tidak bisa diperbaiki, selanjutnya korban mengembalikan Hp dan uang biaya perbaikan yang sudah diserahkan pelaku sebelumnya sejumlah Rp.435.000,. Namun pelaku tidak terima dan mengatakan kepada korban bahwa sebelumnya Hp miliknya tersebut masih dalam keadaan nyala sewaktu diserahkan kepada korban, Kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban, selanjutnya pelaku emosi dan langsung menarik paksa rambut korban dan memukul korban dibagian kepala berkali kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian pelaku memukul lemari kaca estalase yang berisikan HP dan Sparepart HP hingga lemari Kaca tersebut pecah, selain itu pelaku juga mendorong lemari kaca lainnya dengan menggunakan pinggangnya hingga lemari kaca beserta isinya jatuh dan pecah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dibagian kepala, bibir, lengan kiri, dan kaki, selain itu korban pun mengalami kerugian sekitar Rp. 23.250.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),
Pelaku selanjutnya diamankan Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut.
( Edy – BUSER INDONESIA )
Tidak Pidana Penganianyaa dan Pengrusak Toko lisda Cell Diamankan Polisi
Rekomendasi untuk kamu
Sumedang ||BI Senin 25 November 2024 mulai pukul 10:00 Wib, telah dilaksanakan Kegiatan Monitoring dan…
Sumedang ||BI Kapolsek Sukasari IPTU Joko Dwiharyono, S.H., M.M. beserta Kanit Samapta Polsek Sukasari Bripka…
SUMEDANG ||BI Kepolisian Resor (Polres) Sumedang gelar apel untuk pengecekan kesiapan anggota dalam langkah pengamanan…
Denpasar Bali || buserindonews.com – Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Aditya Jaya S.H., S.I.K., M.Si.,…
Sumedang ||BI Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Sukamukti, Bhabinkamtibmas Desa Sukamukti,…