Pemkab Tanbu Buka Penerimaan ASN sebanyak 1.764 tahun.2023 berdasar Rakoor Jakarta.

Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, Kabar gembira buat warga Tanah Bumbu. Pasalnya, tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu mengumumkan bakal membuka peluang bagi 1.764 formasi aparatur sipil negara (ASN) di Bumi Bersujud tersebut.Kabar tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ambo Sakka.

Menurut Ambo Sakka, informasi itu ia peroleh saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023 yang di laksanakan 3 Agustus 2023 di Jakarta.

Dikatakannya, jatah formasi ASN sebanyak itu didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 546 Tahun 2023 yang menjelaskan tentang penetapan kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab/Pemko Tahun Anggaran 2023.

Sebelumnya, mulai 1 Agustus lalu Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023.

Menurut Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

“Proses seleksi akan dimulai pada bulan September mendatang,” kata Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Kamis (03/08/2023).

Berdasarkan itu, lanjut Ambo Sakka, Tanah Bumbu mendapat jatah sebanyak 1.764 formas ASN tahun 2023 ini.

Selanjutnya, ia merinci kebutuhan formasi pegawasi ASN dimaksud adalah sebanyak 1.157 guru, 491 tenaga kesehatan dan 116 tenaga teknis.

“Rinciannya, 1.157 Guru, 491 Tenaga Kesehatan, dan 116 Teknis,” kata Sekda Ambo Sakka.

Ia mengaku bersyukur dengan adanya penetapan formasi dari KemenPAN RB tersebut.

Lebih lanjut, ia juga berharap kepada calon-calon PPPK Kabupaten Tanah Bumbu, baik tenaga guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis, agar dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK Tahun Formasi 2023 ini.

Sehingga, kata dia, bisa ikut berkompetesi dan lulus menjadi PPPK.

“Terkait mekanisme serta petujuk teknis, masih menunggu ketentuan dari Menpan RB dan BKN,” pungkasnya.

Sementara terkait dengan rincian menyangkut persyaratan yang perlu dipersiapkan, papar Ambo Sakka, nanti akan disampaikan dalam bentuk Pengumuman Bupati.
( Edy : BUSER INDONESIA-Tim Media ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *