Bekasi || buserindonews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Menetapkan Kades Karang Rahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi jadi tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD)/Tanah Bengkok tahun anggaran 2021-2026, Selasa, (9/7/2024).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi, Rahmadhy Seno mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dan gelar perkara (ekspose) penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menetapkan seorang tersangka inisial IH (Ino Hermawati) alias INO Binti (alm) H. GARI selaku Kepala Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Periode 2021 – 2027 berdasarkan Alat Bukti yang cukup. Jum’at,12/7/2024.
Perbuatan dugaan Tipikor tersebut dilakukan Tersangka IH menurut keterangan pers Kejari Kab. Bekasi ketika tersangka menjabat Kepala Desa Karang Rahayu. Tersangka memungut uang sewa Tanah Kas Desa seluas 180.000 meter2 untuk periode sewa Tahun 2021 s/d 2026 kepada 24 orang penyewa senilai Rp. 630.000.000,-.
Namun oleh Tersangka IH tidak menyetorkan ke rekening Kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan pada APBDesnya, melainkan Tersangka gunakan untuk keperluan pribadi.
Kemudian kata Kasi Intel Kejari, laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatan. Perbuatan tersangka bertentangan dengan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri RJ No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Bupati Bekasi Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Perbuatan Tersangka dalam perkara ini dijerat dengan pasal :
Pasal 2 ayat (I) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Adapun kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Tersangka “I H” ini adalah sebesar Rp. 630.000.000,- atau setidak-tidaknya berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-2024 tanggal 28 Mei 2024 sebesar Rp. 567.000.000,-.
Dalam perkara ini Tersangka “IH” mengakui serta menyesali perbuatannya dan telah menyerahkan uang titipan pengembalian kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi senilai Rp.630.000.000, – untuk dipertimbangkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
Terhadap Tersangka IH dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 dan dititip di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. ***