BPKP dan Tipikor Polres Purwakarta Diminta Cek Ulang BUMDESMA Kecamatan Pasawahan

Buser Indonesia || Purwakarta – Bangunan Bumdesma ( Badan Usaha Milik Desa Bersama ) Kecamatan Pasawahan menjadi prasasti gagalnya usaha dan raib nya dana penyertaan modal dari 12 Desa di Kecamatan Pasawahan, sudah hampir 3 tahun lebih usaha bumdesma yang bergerak di bidang usaha Raise Milling Unit ( RFU ) atau istilah pengadaan penggilingan padi ( gabah ) menjadi beras gagal total pasalnya semua modal dari 12 desa sekitar Rp, 250 juta ludes tidak jelas dimakan oleh para pengurus Bumdesma, tidak adanya kontrol dan pengawasan menjadi sebab serta tidak ada nya pengkajian analisa usaha dan kelayakan usaha untuk penyelenggaraan Bumdesma di Kecamatan pasawahan kab Purwakarta tersebut, menurut Aam Amsory tokoh pemuda di desa pasawahan merasa prihatin dan menyayangkan dengan mangkraknya bangunan bumdesma tersebut.

“Sangat disayangkan bangunan yang megah dengan fasilitas mesin yang ada tidak manfaat dan prihatin seharusnya bumdesma menjadi mesin ekonomi untuk desa malah dana nya tidak jelas , kalo bisa di proses kembali agar menjadi kejelasan kedepannya bagaimana terlebih merugikan semua desa se Kecamatan Pasawahan, tidak adanya kejelasan dan siapa tersangka yang menghabiskan dan merugikan keuangan desa karena itu pernyataan modal semua desa” tegas Aam Amsory.

Saat di konfirmasi direktur bumdesma Dedis menjelaskan bahwa setiap pengeluaran keuangan di kelola oleh sekretaris dan pendamping USM, saya sudah memberikan keterangan ke pihak Tipikor Polres Purwakarta karena sudah di tangani oleh pihak polres Purwakarta, untuk semua modal usaha sudah habis dan digunakan untuk usaha penggilingan padi ( gabah ) , bahkan semua kontrak dengan pihak pihak yang kerjasama itu semua di tangani oleh sekretaris dan pendamping USM , untuk alur pengembalian keuangan itu yang tidak jelas pembukuannya, sangat sulit di hubungi sekretaris Bumdesma bahkan untuk koordinasi dengan pihak Kecamatan untuk laporan pertanggungjawaban sampai saat ini saya akui belum di laporkan ke pihak Kecamatan untuk di ketahui oleh para kepala Desa se Kecamatan Pasawahan tegas Dedis .

Saat di konfirmasi di lain tempat Nandang Saepulloh ketua LAKI laskar Anti Korupsi Indonesia DPC Purwakarta, menegaskan bahwa pihak pengurus dan pendamping Bumdesma harus bertanggung jawab atas kegagalan usaha serta harus mempertanggungjawabkan kepada para kepala desa, kepada pihak BPKP provinsi Jawa Barat dan polres Purwakarta melalui unit Tipidkor kami sebagai laskar anti korupsi Indonesia menduga adanya dugaan penyalahgunaan anggaran usaha pada bumdesma di kecamatan pasawahan harus segera di tindaklanjuti baik secara laporan pertanggungjawaban atau secara proses hukum karena tidak ada nya kejelasan tersangka atas dugaan kerugian keuangan negara terhadap pernyataan modal desa untuk usaha bersama di kecamatan pasawahan melalui Bumdesma pasawahan, tegas Nandang. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *