Buntut Viralnya Berita Dugaan Penyelewengan di Dinas Arpuskab Kudus, Kadinas blokir Nomor Hp Tim Media dan Advokat

KUDUS || buserindonews com -Viral nya pemberitaan terkait dugaan Mark Up harga tanah Urug pada proyek pengurugan bakal gedung perpustakaan di kab. Kudus dimana proyek tersebut menjadi domain Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Kudus hingga berujung pada terbitnya Somasi kepada Pj Bupati Kudus dan Kadis Arpuskab Kudus pada 30/12/24 rupanya makin lama makin membuat jengah dan risih ka dinas Arpuskab Kudus hingga tanpa pikir panjang lagi dan tanpa menghiraukan lagi azas-azas transparansi atau keterbukaan informasi publik, kini nomer handphone Tim Media yang dari Media Buser Indonesia Kaperwil Jawa Tengah dan handphone advokatnya keduanya telah diblokir oleh Kadinas Arpuskab Kudus dengan sukses.

Pemblokiran nomer ponsel itu sendiri diketahui sesaat setelah dikirimnya jawaban somasi dari kadinas Arpuskab kudus pada 2/1/25 sehingga terkesan sekali bahwa yang bersangkutan sudah merasa benar ran tidak mau lagi membuka kran komunikasi serta ada kesan kuat pribadi yang ANTI KRITIK.

Disamping dugaan mark up anggaran harga tanah urug dari angka 150 rb/rit menjadi 260 rb/rit yang belum ada penjelasan konkrit dari Kadinas Arpuskab Kudus juga muncul dugaan bahwa tanah urug yang dipergunakan diambil dari kuwari ILEGAL.
Ini jelas pelanggaran UU RI Nomor 4 Tahun 2020 pasal 161 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda 100 miliar Rupiah.

Sedemikian seriusnya permasalahan ini mengemuka dan menjadi viral dalam pemberitaan maupun di medsos melalui akun tik tok hanya ditanggapi dengan surat jawaban somasi yang intinya hanya mengatakan bahwa semuanya sudah sesuai regulasi namun tidak disertai dengan paparan bukti-bukti yang ada sehingga menimbulkan asumsi dugaan bahwa kadinas Arpuskab Kudus mungkin menganggap warga masyarakat Kudus ini goblok semua sehingga dengan mudahnya membuat jawaban somasi yang boleh dibilang ibarat jauh panggang dari api atau dengan kata lain tidak ada relevansinya.

Dengan memblokir nomer ponsel tim media dan advokat maka sama saja dapat diartikan pejabat tersebut menutup telinga (juga mata mungkin juga mata hatinya) dan sudah tidak mau tahu lagi ada pihak-pihak yang menyoalkan permasalahan tersebut padahal uang yang dipergunakan untuk membiayai proyek tersebut Nota Bene adalah uang rakyat alias DUIT NEGARA yang harus dipertanggung-jawabkan dunia akhirat bukan hanya dengan menutup telinga serta pura-pura tidak tahu dan berharap masalah akan selesai dengan sendirinya.

Aktivis pemerhati pelayanan publik dan pegiat anti korupsi di Jawa Tengah Moh. Mahfud, SH MH yang juga praktisi hukum serta ketua LSM BPI KPNPA RI DPD JATENG (Badan Peneliti Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengawas Anggaran RI) sangat menyayangkan sikap kadinas Arpuskab Kudus yang tidak mau klarifikasi ke Media dan bahkan memblokir ponsel Media serta Advokat yang mensomasinya, “Ini tindakan yang tidak beradab serta bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi publik serta semangat memberantas tindak pidana korupsi.

Pejabat seperti itu jelas tidak layak lagi dipertahankan pada era pemerintahan yang dipimpin oleh Pak Prabowo Subiyanto Presiden kita sekarang dan hendaknya tim media serta APH di Jawa tengah segera naikkan menjadi pengaduan sehingga bisa pejabat tersebut diproses secara hukum.” Tegas Moh. Mahfud, SH MH.

Kadinas Arpuskab Kudus sendiri yaitu Fiza Akbar, S.Stp M.Si yang pada Kamis, 9/1/25 bertemu dengan Tim Media di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus hanya menyalami dengan kesan dipaksakan sebagai basa basi saja selanjutnya ngeloyor pergi tanpa sepata katapun.

bsa-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *