Camat Tarumajaya Lantik PJ Kades Segara jaya Dan PJ Kades Samudra jaya Isi kekosongan Jabatan Kades Ikut Nyaleg

Buserindonews.com

TarumaJaya || Dede Mauludin, HS. S.STP.MM Camat Tarumajaya resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan dua Penjabat (Pj) Kepala Desa diantaranya, Jajat Sudrajat sebagai Pj Kades Segara Jaya dan Hanapi, SE, Msi sebagai Pj Kades Samudera Jaya. Bertempat di aula kantor Kecamatan Tarumajaya, Selasa (6/6/2023) sore.

Diketahui sebelumnya, Masa jabatan Kades H. Marjaya Sargan (Segara Jaya) dan Ibnuh Hajar (Samudera Jaya) akan berakhir pada tahun 2024 mendatang, lantaran kedua Kepala desa tersebut maju sebagai Bacaleg (bakal calon anggota dewan) dan sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kepala desa.

Atas dasar surat pengunduran diri, kemudian Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pj Kepala desa Segara Jaya, dan Kepala desa Samudera Jaya.

“Syukur alhamdulillah, prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dua Penjabat Kepala desa di Kecamatan Tarumajaya berjalan dengan lancar, ini semua merupakan jawaban yang jelas dan tegas dari pimpinan (Pj) Bupati Bekasi, tentang kesimpangsiuran di masyarakat, dan sudah sesuai dengan aturan, “ujar Camat Tarumajaya ketika diwawancari usai melakukan pelantikan.

Sebelumnya kata dia, diawali dengan surat permohonan pengunduran diri dari dua Kepala desa (Segara Jaya dan Samudera Jaya), hari ini acara Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk PJ Kades Segara Jaya dan Pj Kades Samudera Jaya, sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Pemerintahan desa, serta Perbub No 8/2016, tentang pemberhentian kepala desa.

SK pemberhentian dua Kepala desa (Kades Ibnuh Hajar dan Kades H. Marjaya Sargan) telah ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi, dan sekaligus SK tersebut satu kesatuan dengan SK penunjukan Penjabat Kepala desa, “terangnya.

Menurutnya, Pengangkatan dua Penjabat Kepala desa tersebut agar supaya tidak ada kekosongan pemerintahan desa, serta adanya kepastian hukum Penjabat Kepala desa di dua desa tersebut.

“Pelantikan ini merupakan jawaban kesimpangsiuran di masyarakat, “ucapnya.

Sesuai di SK pelantikan, masa jabatan Pj Kades di dua desa, sampai terpilihnya Kepala desa definitif.

“Mohon dukungannya dari tokoh masyarakat, BPD dan staf desa, agar supaya (Pj) Kepala desa dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, demi kondusifitas pemerintahan desa dan masyarakat, “pungkasnya.

Hadir dalam acara pelantikan, unsur Muspika Tarumajaya, Sekcam Tarumajaya, Kasipem Tarumajaya, Kasi Ketertiban Umum Tarumajaya, Kepala desa Se-kecamatan Tarumajaya, Ketua dan Anggota BPD (Segara Jaya dan Samudra Jaya), serta staf desa dan tokoh masyarakat.(boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *