Buserindinews.com
Tarumajaya, Kabupaten Bekasi ,Buserindonesia- Unit Reskrim Polsek Tarumajaya bersama dengan Jatanras Polres Metro Bekasi telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pembunuhan di Taman Danau Perumahan Segara City, Desa Segarajaya, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi, sekitar pukul 21.00 WIB pada 4 Desember 2022 lalu. 16/12/2022
Pelaku berinisial FF Alias A (20) tega menghabisi nyawa DWI NURRIZKI YAWAN alias Ateng (20) yang merupakan pacar dari mantan pelaku, dengan cara menusukan pisau dapur ke bagian dada korban hingga tewas dikarenakan kesal mantan kekasihnya dekat dengan korban.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Tarumajaya AKP Akhmadi dalam konferensi persnya pada hari ini, 16 Desember 2022, pukul 14.00 WIB, mengungkapkan awal mula kejadian, sebelumnya korban dan pelaku berkomunikasi melalui medsos Facebook Massager untuk bertemu di TKP untuk membahas atau menyelesaikan masalah tentang mantan pacar pelaku yang pernah jalan dengan korban.
” Motifnya,Pelaku yang diketahui berinisial FF (20 ) tidak senang atau tidak terima mantan pacarnya pelaku dekat dengan korban, Setelah korban dan pelaku bertemu di TKP pada saat sedang nongkrong dengan teman-teman korban, pelaku langsung turun dari sepeda motor dan menghampiri korban dan langsung menarik kerah baju korban. ” Ungkap Kapolsek Tarumajaya AKP Akhmadi,
“Namun, sebelumnya korban dan pelaku berkomunikasi melalui medsos Facebook Messenger untuk bertemu di TKP untuk membahas atau menyelesaikan masalah tentang mantan pacar pelaku yang sebelumnya pernah jalan dengan korban, ” terang Kapolsek AKP Akhmadi.
” Pelaku dan korban sempat terlibat duel. Sampai pada akhirnya pelaku mengambil pisau dan menusukkan ke dada sebelah kiri korban, ”
“Pelaku melarikan diri. Dan korban dilarikan ke RS Hospital Tarumajaya oleh saksi yang sempat melerai pertikaian korban dan pelaku, dengan mengendarai sepeda motor untuk mendapatkan pertolongan. Namun, sesampainya di RS. Hospital Tarumajaya korban dinyatakan meninggal dunia diperjalanan, ”
“Unit Reskrim Polsek Tarumajaya bersama Unit Jatanras Polres Metro Bekasi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah teridentifikasi dan berhasil mengamankan pelaku di daerah Sentul Selatan, Kab. Bogor pada hari senin tanggal 05 Desember 2022 sekitar jam 03.00 Wib atau sekitar 6 (enam) jam setelah mendapatkan laporan,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Pelaku terancam pasal berlapis
1. Pasal 340 K.U.H.Pidana, tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama selama 20 (dEua puluh) tahun Penjara.
2. Pasal 338 K.U.H.Pidana, tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama selama 15 (lima belas) tahun penjara.
3. Pasal 351 Ayat (3) K.U.H.Pidana, tentang Penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman pidana selama 7 (tujuh) tahun Penjara.
Pelaku bersama barang bukti, sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban beserta sepeda motor pelaku , serta beberapa barang bukti yang ditemukan di TKP, berhasil diamankan di Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi.(boby)