Dana BOP PKBM Darul Ilmi Wadawah Di Belikan Untuk Lahan Tanah Tidak Sesuai Juklak Dan Juknis

Bogor || buserindonews.com – Pemerinta Pusat telah mayalurkan dana BOP pendidikan melalui Kemendikbud dari APBN untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar siswa bisa mengikuti pendidikan yang maksimal

Baik dari pendidikan formal maupun non formal, semuanya pasti mendapatkan BOP (Biaya Oprasianal Pendidikan) sesuai jumlah siswa siswi di sekolah

Akan tetapi bayak yang terjadi di lapangan dana BOP pendidikan justru dijadikan ajang manfaat pribadi oleh oknum Ketua PKBM, dan yang lainnya, yang tak bertanggung jawab

Seperti yang terjadi di pendidikan non formal PKBM Darul Ilmi Wada’wah Kampung Pabuaran Rt 03/05 Desa Pabuaran Kec, Sukamakmur Kab. Bogor, Penyaluran Dana BOP diduga tidak sesuai juklak dan juknis yang di tentukan oleh pemerintah, Selasa (03/04/23)

Dari informasi sumber yang bisa di pertanggung ia mengukapkan, Dana BOP Biaya Oprasional Pendidikan PKBM Darul Ilmi Wada’wah di belikan untuk lahan tanah Sebesar Rp 180.000.000-,(Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) sedangkan Dana BOP tersebut seharusnya digunakan untuk biaya Oprasional Pendidikan, Seperti Kegitan Belajar Mengajar ( KBM ) dan Biaya Pendidikan yang lainnya.

Selain itu bagaimana ia untuk melaporkannya Kepada pemerintah yang dinamakan SPJ, Sudah jelas ia membikin SPJ ASPAL Asli Tapi Palsu.” Ungkap sumber

Ketika dikomfirmasi H.Sardi yang diduga Oknum Ketua PKBM Darul Ilmi Wada’wah, Kami red mempertanyakan dana BOP yang di belikan untuk lahan tanah ia mengakui, “iya Dana BOP awal pencairan kami belikan untuk lahan tanah dan juga untuk membangun gedung sekolah PKBM, karena berdirinya PKBM Darul Ilmi wada’wah tahun 2017 sampai sekarang, kami baru mendapatkan dana BOP hanya 3 kali menerima, untuk pencairan pertama sekitar 200 Juta lebih Kami belikan untuk lahan tanah dan pembangunan gedung sekolah”, ucap H.Sardi.

Jika mengacu kepada aturan permendikbud No 9 tahun 2021 dan No 6 Tahun 2022 Juklak dan juknis dana BOP dilarang untuk pembelian lahan tanah dan pempangunan gedung sekolah karna sesungguhnya dana tersebut untuk biayai kegiatan belajar mengajar di sekolah

Menanggapi hal tersebut Lembaga KPAHN (Komite Penyelamat Aset Harta Negara) Yayat, Kami akan melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat, perbuatan Oknum Ketua PKBM yang jelas sudah melanggar dan tidak merealisakan dana BOP demi untuk kepentingan pribadinya.

“Maka kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan Provinsi maupun Pusat harus segera memberikan sanksi sesuai perbuatannya dan kepada APH, oknum Ketua PKBM Darul Ilmi Wada’wah harus segera diperiksa dan segera memperoses secara aturan hukum yang berlaku”, tegasnya.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *