Di Tuduh Serobot Lahan Warga, Hal Tersebut Tidak Berdasar Dan Menyesatkan, PT BSP Siap Tempuh Jalur Hukum

Muara Enim 22 Maret 2025 buser Indonesia news. com

Menindak lanjuti pemberitaan yang beredar pasca pertemuan antara warga, camat, PT BSP dan PTBA yang difasilitasi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di kantor kecamatan lawang kidul, muara enim pada 18 Maret 2025 lalu maka dapat kami sampaikan bahwa acara tersebut di inisiasi oleh camat lawang kidul, 

dimana pada awalnya PT BSP, PTBA, dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumsel diundang untuk turut hadir bersilaturrahmi dengan masyarakat yang melakukan klaim diatas lahan HGU milik PT BSP yang berada di Desa Keban Agung.

Bahwa, statement dari masyarakat dan kecamatan yang memojokkan PT BSP dengan menyatakan bahwa HGU PT BSP tidak sesuai prosedur adalah tidak berdasar dan menyesatkan.

Dimana perlu kami sampaikan PT BSP telah memiliki lahan yang di klaim masyarakat dimaksud dengan dasar sertifikat Hak Guna Usaha yang diterbitkan pada Tahun 1994 oleh instansi yang berwenang, seperti yang kita ketahui bersama bahwa Hak Guna Usaha adalah alas hak yang diakui secara sah oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, PT BSP juga telah melakukan penyelesaian hak dengan masyarakat sebelum tahun 1994 dan juga melaksanakan skema pancung alas, sehingga PT BSP tidak dapat mengakomodir permintaan ganti kerugian dari masyarakat atas lahan yang diklaimnya diatas HGU milik PT BSP.

Selanjutnya untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak kami mempersilahkan masyarakat untuk dapat menempuh jalur hukum.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *