Diduga Hina Profesi Wartawan, Oknum Humas Polda Kalsel Mendapat Kecaman dan Protes.

Banjarmasin KALSEL || buserindonews.com, Diduga melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas, oknum pegawai Humas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat protes keras dari para jurnalis.

Peristiwa dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan tersebut terjadi saat liputan kegiatan Bakti Sosial bersama Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto yang digelar di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Gedung Sultan Suriansyah, di Banjarmasin, Senin (02/10/2023).

Saat itu, seorang oknum pegawai Humas Polda Kalsel, berinisial DN, menyebut wartawan yang diundang secara resmi untuk melakukan liputan dengan sebutan wartawan ‘Bodrex’.

“Mohon ijin komandan, melaporkan pasukan Bodrex yang diundang oleh Pak Budi,” tulis DN dalam percapakan WhatApps dengan salah seorang wartawan media online.

Ungkapan sebagai wartawan Bodrex itulah yang memantik rasa kecewa di kalangan wartawan yang meliput acara tersebut.

Penelusuran media ini bahkan cukup mengejutkan sekaligus miris, karena di antara nama yang disebut DN sebagai wartawan Bodrex adalah seorang wartawan senior, Risanta.

Chat ini diterima seorang wartawan media online, saat konfirmasi kehadiran dalam peliputan sekaligus mengggali lebih jauh kegiatan bakti sosial yang melibatkan ribuan masyarakat.

Untuk diketahui, Risanta merupakan wartawan Transmedia Grup yang diundang resmi oleh Kabid Humas Polda Kalsel untuk meliput kegiatan yang dihadiri ribuan orang itu.

Risanta yang dikonfirmasi mengenai penyebutan namanya sebagai wartawan Bodrex sebagai penghinaan terhadap profesi yang dijalaninya dan mengaku tidak terima.

Kalau itu benar, nama saya ditulis wartawan Bodrex, itu sebuah pelecehan dan penghinaan terhadap profesi wartawan. Saya tidak terima dan akan melaporkan penghinaan ini,” kata Risanta

Dikatakannya, kalau dirinya bekerja secara profesional, dilindungi UU Pers dan menjunjung kode etik jurnalistik.

“Apalagi kami diundang resmi oleh Kabid Humas Polda Kalsel meliput kegiatan itu. Tapi saya chek and ricek dulu kebenaran info ini,” ungkap Risanta saat dihubungi sejumlah wartawan.

Ungkapan kekecewaan dan kesal juga disampaikan wartawan lainnya yang namanya masuk dalam daftar wartawan yang disebut wartawan Bodrex. Mereka menyatakan tidak terima diperlakukan seperti itu.

Kalangan wartawan mengaku sudah biasa melakukan peliputan kegiatan Polda Kalsel. Jadi, mereka mengaku heran mengapa disebut wartawan Bodrex.

“Kami sering diundang Humas Polda Kalsel untuk peliputan dan semua berita kegiatan Polda Kalsel tak luput dari pemberitaan kami. Jadi dasarnya apa kami disebut wartawan Bodrek>\?. Pelecehan ini namanya, kami akan melaporkan oknum itu segera,” ketus seorang wartawan.

Terpisah Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris menyayangkan sikap oknum di Humas Polda Kalsel yang menyebut wartawan dengan istilah wartawan Bodrex.

“Sebutan wartawan Bodrex itu adalah sebuah perbuatan pencemaran dan penghinaan baik secara lisan atau tulisan. Sehingga perbuatan itu jelas merupakan sebuah perbuatan pidana sebagaimana Pasal 436 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama enam bulan,” tegas Aspihani Ideris yang saat dimintai tanggapannya terkait dugaan pelecehan profesi wartawan, Senin (02/10/2023) malam.

Menurut Aspihani, perbuatan oknum Humas Polda Kalsel di depan orang banyak dengan menyebutkan wartawan Bodrex adalah sebuah tindak pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan pidana selama 1 tahun penjara.

“Memang pelanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tidak bisa langsung ditahan. Namun karena KUHAP Pasal 21 ayat (4) huruf b memberi perkecualian lain sehingga tersangka dapat ditahan,” jelas dia.

Karenanya, kta Aspihani, pihaknya siap untuk memberikan pendampingan hukum kepada para wartawan yang merasa dilecehkan tersebut guna melaporkan oknum Humas Polda Kalsel ke pihak berwajib.

“Demi tegaknya hukum yang berkeadilan, kami tim Advokat P3HI siap memberikan pendampingan cuma-cuma kepada kawan-kawan wartawan untuk melaporkan oknum Humas Polda Kalsel tersebut ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

( Edy : BUSER INDONESIA-Tim Media).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *