Banjarnegara || BI ~ buserindonews.com – Warga Komplek Perum Graha Banjarmangu berharap Warung yang diduga mengedarkan obat obatan terlarang & miras dengan berkedok toko klontong untuk tidak mengontrak disekitaran lingkungan itu.
Awalnya informasi pengaduan tersebut dari WhatsApp seorang warga mengatasnamakan masyarakat ke AKP Suprapto Kapolsek Banjarmanggu terkait adanya peredaran obat terlarang miras, hal itu langsung ditindak lanjuti bersama jajaran Polsek Banjarmanggu dan Babinsa Koramil Banjarmanggu bersama pihak dari Kecamatan dan warga masyarakat ke RT 08/ 01.
Komplek Perumahan Graha Banjarmangu Desa Kesenet Kec Banjarmangu Pada Rabu (18/01/2023)
Kemudian langsung ditindaklanjuti dengan dilakukannya pengerebekan kios kelontong yang diduga menjual obat obatan terlarang dan miras,juga makanan minuman yang sudah kadaluarsa. yang berada di Jalan Raya Banjarmangu arah Karangkobar pada pukul 14:10 Wib Ketika awak media konfirmasi ke AKP Suprapto mengatakan:,
“Cuma tindak lanjut laporan lewat Whatshap miras mengatakan ternyata bukti nihil dan tidak diketemukan, namun Informasi dari masyarakat sekitar telah mencurigai keberadaan warung yang bukaknya saat sepi dimalam hari diindikasi terkait dengan obat-obatan yang tidak memiliki izin dari pihak terkait, penggerebekan ini ini diduga pula telah bocor atau diketahui oleh pemilik warung kelontong tersebut.
Kemudian Kamis tanggal (19/01/2023) pukul 14:52 wib awak media konfirmasi Edy Rubiyanto, ST selaku ketua RT 08/01 dan kepada warga masyarakat komplek perumahan Graha Banjarmanggu RT 08/01, dimana warga maunya kondusif dan tidak ada warga masyarakat komplek perumahan Graha Banjarmanggu RT 08 RW 01 yang menjual obat-obatan terlarang dan miras.
“Warga masyarakat komplek perumahan Graha Banjarmanggu RT 08/ 01 Desa Kesenet Kec Banjarmangu berharap keberadaan warung tersebut untuk tidak mengedarkan dan berjualan disekitaran komplek perumahan karena sangat meresahkan atas penjualan obat-obatan tidak memiliki izin dari dinas kesehatan dan apotik.
Edy rubiyanto ketua RT 08 RW 01 komplek perumahan Graha Banjarmanggu, menuturkan warga masyarakat mengajak untuk semua warga umumnya Banjarnegara, khususnya Kec. Banjarmangu untuk tanggap terhadap keadaan sekitar, terlebih untuk hal- hal yang negatif yang dapat merusak pemuda sebagai generasi bangsa, sehingga lingkungan aman, dan damai.
Informasi dari warga masyarakat perumahan Graha Banjarmanggu RT 08/01 Desa Kesenet untuk tidak berjualan dan pergi dari dikomplek perumahan, hal ini dimaksudkan agar komplek perumahan Graha Banjarmanggu RT 08/RW 01 aman dan tidak terjadi hal hal yang tidak diharapkan. Terkait keberadaan warung tersebut tidak mau ada warga nya yang menjual obat-obatan yang tidak berizin apalagi membahayakan warga disekitar kompleks tersebut,
“Sebagai warga masyarakat sangat keberatan adanya warung yang diduga mengedarkan barang-barang yg dilarang.
“informasi di wilayah Kab. Banjarnegara jaringan tersebut dari “kode Aceh” “jaringan mengedarkan sudah beredar ada sekitar 14 titik di wilayah Banjarnegara.” Ungkapnya
Warga masyarakat dikomplek Situ tidak mau lagi dengan keberadaan warung tersebut diwilayah kompleks perumahan Graha Banjarmanggu RT 08/ RW 01, kalau perlu di usir yang menjelek-jelekkan warga masyarakat komplek perumahan Graha Banjarmanggu RT 08/RW 01 yang sangat meresahkan warga masyarakat”, ujarnya.
Edy Rubiyanto, ST ketua RT 08 mengucapkan terimakasih kepada Jajaran Muspika Banjarmanggu yang telah sigap, tanggap, cepat dalam melakukan pengrebekan di dalam kios kelontong tersebut.
Dari pihak warga masyarakat komplek perumahan Graha Banjarmanggu RT 08/ 01 tetap menginginkan agar warung kelontong tersebut pergi dari wilayahnya, walaupun tidak diketemukan bukti obat-obatan dan miras yg diinformasikan tersebut,
“Masyarakat menginginkan agar Warung tersebut untuk pergi dari komplek perumahan karena telah mencemari wilayahnya, walau hasil penggerebekan tidak ditemukan barang bukti.
Kalau terbukti hal ini berdasarkan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun.
Tindak pidana merupakan suatu bentuk perilaku penyimpangan yang hidup dalam masyarakat, yang artinya tindak pidana akan selalu ada selama manusia masih ada di muka bumi ini. Hukum sebagai sarana bagi penyelesaian problematika ini diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat. Salah satu kejahatan dalam hukum kesehatan yang marak terjadi pada saat ini adalah kejahatan dibidang farmasi yaitu pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat Makanan RI.
Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”.
Moh, Rudolf / DPC AWI Banjarnegara/ DPC IPJT Banjarnegara/ DPW IWO Banjarnegara