Diduga Menunggak Uang Sekolah, Seorang Siswi SMK di Kudus Mendapatkan Perlakuan Diskriminasi dan Tidak Naik Kelas

KUDUS || buserindonews.com -Sungguh tragis dan menyayat hati nasib seorang siswi di sebuah sekolah menengah kejuruan swasta di kabupaten Kudus yang berasal dari keluarga tidak mampu dimana ayahnya yang bernama Nugroho hanya seorang juru parkir pocokan di sebuah resto kecil dengan penghasilan tak seberapa, sedangkan ibunya terkena PHK dari tempat kerjanya sebuah kedai minuman sejak masa Covid dulu sehingga praktis tidak berpenghasilan, merekapun tinggal di rumah kontrakan dan satu-satunya barang berharga adalah sebuah sepeda motor butut dan itu ternyata sepeda motor rental mingguan 150 rb per minggunya, belum lagi orang tua siswi ini masih harus menghidupi kedua anaknya yang lain sehingga praktis untuk biaya sekolah siswi ini inisial S menjadi beban yang sangat berat dan berakibat sering menunggak.

Dampak yang dirasakan sangat berat dan membuat siswi S ini semakin terpukul adalah karena dia dinyatakan tidak naik ke kelas XII dari kelas XI. Sewaktu hal ini dia tanyakan ke wali kelasnya, dia mendapatkan jawaban yang sangat membuatnya bingung yaitu “Kamu tidak naik kelas karena tidak ikut test kenaikan kelas”
Mendapati jawaban yang mengagetkan ini tentu siswi S sangat terpukul karena sepengetahuannya dia ikut Test dan menyerahkan atau mengirimkan hasil Test nya kepada masing-masing guru mata pelajaran sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Ketika hal ini ditelusuri lebih dalam oleh awak media Buser Indonesia bersama sebuah Lembaga Bantuan Hukum di Kudus pada Minggu (20/7/25) ditemukan adanya indikasi bahwa tidak naiknya siswi ini dikarenakan tidak diberikan Nomor Peserta Test untuk kenaikan kelas oleh pihak sekolah adapun yang menjadi pangkal penyebabnya diduga kuat karena siswi S masih ada tunggakan uang administrasi sekolah berupa SPP, pembelian baju Chef, Uang Gedung dll yang jumlahnya sekitar 2,7 juta Rupiah.

Tim Media pada hari Senin 21/7/25 ketika menyambangi
Kepala Sekolah Mustam Effendi guna konfirmasi terkait permasalahan tersebut tidak bisa ditemui dikarenakan ada acara mendadak dan hanya ditemui dari Waka bagian Kurikulum, Waka Bagian Kesiswaan, Waka Bag. Sarpras serta Humas.

Kepada Tim Media Buser Indonesia dan Buser SKM mereka membenarkan bahwa siswi S memang tidak dinaikkan ke kelas XII dan hal itu sudah diputuskan dalam rapat pleno dewan guru, adapun yang menjadi pertimbangannya adalah karena siswi S tidak mengikuti test 2 mapel dan sering tidak masuk sekolah sebanyak 30 kali dalam 1 (satu) semester yang terakhir.
Namun ketika ditanya apa betul siswi S tidak diberikan Nomer peserta test dikarenakan masih ada tunggakan sebesar 2,7 juta Rupiah ? Mereka kelihatan berputar-putar memberikan berbagai alibi sehingga Tim terpaksa meminta ketegasan ya dan tidak. Akhirnya mereka mengakui (dengan berat hati) bahwa benar siswi S tidak diberikan nomer peserta test dan bahwa benar memang masih ada tunggakan uang sekolah sebesar 2,7 juta Rupiah.

Atas fakta temuan ini menjadi jelaslah bahwa tidak naik kelasnya siswi S ini memang telah mendapatkan perlakuan diskriminasi dari pihak sekolah yang sangat membuatnya terpukul dan merugikan dirinya. Materi Test yang dia terima dari guru Mapel dan dia kerjakan serta kirimkan hasil kerjaannya, nilainya tentunya saja tidak bisa di input karena memang siswi S ini tidak mempunyai nomer peserta Test. Siswi S ini juga merasa di PHP oleh pihak sekolah sehingga membuatnya kini mengalami depresi pada stadium 4 sebagaimana diagnosa dokter kesehatan jiwa di RSUD Kudus.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 3 Jawa Tengah melalui Kasi SMK telah memanggil Kepala Sekolah serta dewan guru untuk dimintai keterangan terkait permasalahan ini Selasa (22/7/25).
Kepada Kasi SMK pihak sekolah tidak berani mengungkapkan soal tidak diberikannya nomer peserta Test serta adanya tunggakan Uang sekolah.
Sehingga disini nampak tidak transparannya pihak sekolah dalam memberikan keterangan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 3 Jawa Tengah. Sesuatu hal yang sifatnya justru bernuansa Pidana karena telah terjadi perlakuan diskrimninatif hak asasi anak dalam mendapatkan pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang.

Mendapati temuan ini Tim dari Lembaga Bantuan Hukum di Kudus berencana dalam waktu dekat akan melayangkan somasi dan membawa perkara ini ke ranah hukum karena sudah ada dugaan Tindak Pidana terhadap Anak, serta menyebabkan dampak psikologis dimana dengan kondisi terganggunya psikis anak saat ini sudah barang tentu menimbulkan kerugian secara immateriil dari pihak Siswi S dan Orang tuanya.

bsa – red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *