Bandung || BI – Banyaknya tindakan kenakalan remaja dan kejahatan lainnya di setiap daerah di negeri ini tak lepas salahsatunya faktor penyalahgunaan obat obatan jenis excimer dan tramadol dari daftar G, obat obatan ini dilarang diperjualbelikan secara bebas alias tanpa izin .
Salah satu tempat yang diduga menjadi tempat penjualan, peredaran serta pemakai barang jenis tersebut yaitu di daerah Perumahan Riung Bandung, dimana ada warung/Toko yang menjual/mengendarkan barang haram tersebut, padahal wilayah tersebut, tidak jauh ada sekitar 300 meter ke tempat kantor BNN Provinsi Jabar dan sekitar 200 lokasinya dekat dengan SMKN 6 Bandung.
Banyak warga yang menyayangkan tidak adanya tindakan dari pihak terkait, karena kalau hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan berakibat patal yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan, seperti pemerkosaan, tawuran, pencurian serta dapat menyebabkan gangguan kesehatan pada pemakai itu sendiri.
Seperti apa yang disampaikan oleh salah seorang warga hari Jum’at, 10/09/2022, sebut saja I, kata beliau: “Saya selaku warga sangat miris dengan adanya penjualan dan peredaran obat-obatan dari daftar G seperti jenis excimer dan tramadol, hal ini dikhawatirkan dampak yang ditimbulkan akan patal, tapi sepertinya ada pembiaran dari pihak terkait. Semoga hal ini ada tindakan yang jelas dan berkesinambungan dari pihak terkait untuk menyelamatkan anak bangsa sebagai tulang punggung Negara kedepannya,” tuturnya.
Padahal sudah diatur dalam perundang-undangan, barang siapa bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis daftar -G seperti excimer dan tramadol tanpa ijin, dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
*( Red )
Mohon ada tindakan dari pihak terkait, untuk menjaga hqla hal yang tidak diharapkan dari exses tsb