Diduga Salah Satu Kades di Leuwimunding  Jual Tanah Orang Lain Bersertifikat

Majalengka || buserindonews. Com -Salah satu Kades dari Kecamatan Lewimunding, Kabupaten Majalengka, baru-baru ini Diduga terlibat dalam kasus dugaan penjualan beberapa bidang tanah bersertifikat milik orang lain.

Berdasarkan informasi dari pihak yang tanahnya dijual, tanah tersebut adalah milik mereka dan sudah bersertifikat. Mereka tidak pernah merasa menjual tanah tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada Kepala Desa.

Pihak yang terkena dampak menunjukkan surat sertifikat tanah dan menyatakan, “Saya merasa aneh, kok bisa tanah saya diperjualbelikan oleh Kepala Desa, bahkan sampai muncul surat Akta Jual Beli (AJB).”

Klarifikasi dari Kades 

Kepala Desa menjelaskan bahwa ia membeli tanah dari Pak Jaya seharga 42 juta untuk 42 bata. Namun, ia tidak mengetahui bahwa tanah tersebut milik orang lain dan sudah bersertifikat. “Mungkin ini karena kelalaian saya kurang hati-hati. Masalah sudah diselesaikan, dan Akta Jual Beli (AJB) sudah dibatalkan. Bahkan, saya sudah mengembalikan tanah tersebut seutuhnya ke pemilik aslinya,” ujarnya.

Camat Aay, mantan Camat Lewimunding, menjelaskan bahwa transaksi jual beli didasarkan pada SPPT PBB dan riwayat dari tahun 2013. “Jadi, secara administrasi sah. Jika sekarang ditemukan alas hak yang lebih kuat, yaitu sertifikat, maka jual beli itu batal, dan AJB sudah ditarik kembali dan sudah dibuatkan keterangan pembatalannya,” katanya sambil mengirimkan foto surat dan isi surat pembatalan kasus tanah tersebut. ( Jonkey)

 

 

Sampai Berita ini tayang pihak Wartawan dan Redaksi berupaya untuk mencari informasi lebih lanjut ke berbagai pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *