DPC KSPSI Kabupaten OKU Pimpinan Amrul Alamsyah, SE. Resmi Di Bekukan.

Buser Indonesia ~ Palembang ~ Dewan Pimpinan Cabang KSPSI Kabupaten OKU yang dipimpin Amrul Alamsyah, SE,  resmi dibekukan atau di Non aktifkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Prov. Sumatera Selatan.

Pembekuan DPC KSPSI Kabupaten OKU  berdasarkan Surat Keputusan Nomor 039-KEP/DPDKSPSI/SS/VIII/2024 tentang Pembekuan dan Pe-Non Aktifan DPC KSPSI Kabupaten OKU Pimpinan Amrul Alamsyah, SE. Pembekuan ini tidak lanjut sesuai dengan Hasil Keputusan RAKERDA I KSPSI Prov. Sumatera Selatan tanggal 29-30 Mei 2024 dan Tindak Lanjut Hasil Rapat Pleno Pengurus DPD KSPSI Prov. Sumatera Selatan tanggal 21 Agustus 2024 di Kantor DPD KSPSI Jln. Veteran – Palembang.

Dalam hal Ini Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( DPD KSPSI ) Provinsi Sumatera Selatan H, Zainal Arifin Hulap,.S.IP, menjelaskan, Menimbang Bahwa : a. RAKERDA adalah merupakan Amanat Organisasi yang harus diselenggarakan sebagaimana AD/ART dan merupakan Rapat Kerja resmi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di tingkat Daerah dan dapat mengambil keputusan. b. Bahwa Dewan Pimpinan Daerah KSPSI Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan RAKERDA I KSPSI tanggal 29-30 Mei 2024 di Meeting Room Hotel Princess Kota Palembang dan juga telah berhasil Menyusun Program Kerja, Keputusan dan Rekomendasi DPD KSPSI Prov. Sumsel periode tahun 2023-2028,

C. Bahwa salah satu Rekomendasi yang telah dihasilkan dalam RAKERDA I tersebut memutuskan agar DPC KSPSI Kab. Ogan Komering Ulu untuk Dibekukan dan Di-Non Aktifkan sampai batas tidak ditentukan. d. Bahwa DPC KSPSI Kab. Ogan Komering Ulu tidak Mengakui DPD KSPSI Prov. Sumsel hasil KONFERDALUB KSPSI Prov. Sumsel tahun 2023 pimpinan Ketua H. Zainal Arifin Hulap,.S.IP.

“Selanjutnya, Setelah 3 Bulan pelaksanaan RAKERDA I KSPSI Prov. Sumatera Selatan tetapi DPC KSPSI Kabupaten OKU tetap tidak berkoordinasi dan tidak pernah menghadiri kegiatan KSPSI Provinsi.
Sehingga, tepat 21 Agustus 2024 kemarin DPD KSPSI Prov. Sumsel melakukan Rapat Pleno dan Memutuskan untuk Membekukan DPC KSPSI Kabupaten OKU.
Kemudian segera akan ditunjuk Caretaker atau Pelaksana Tugas DPC KSPSI Kabupaten OKU dalam waktu dekat, sementara kita ambil alih Oleh DPD KSPSI Sumsel” Tutup H. Zainal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *