Buserindonews.Com ~ Palembang ~ Kebijakan pemerintah pusat terkait Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) mendapat perlawanan keras dari elemen Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Seperti di daerah-daerah lain, di Provinsi Sumatera Selatan, TAPERA juga mendapat tolakan keras. Penolakan itu berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi (KSPSI) Sumatera Selatan yang menggelar unjuk Rasa di Halaman DPRD Sumatera Selatan.
Ketua DPD KSPSI Sumatera Selatan H. Zainal Arifin Hulap, S.IP, mengatakan dengan berlakunya PP No.21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang TAPERA, sebagai turunan dari Undang-Undang OMNIBUS LAW ini mewajibkan semua pekerja swasta dan mandiri wajib mengiur dan hal ini memberatkan para buruh yang wajib dipotong sebesar 2,5 persen dari upahnya dan dari pengusaha/pemberi kerja sebesar 0,5 persen sehingga menjadi 3 persen yang diperuntukkan wajib bagi semua pekerja.
Penerapan PP No. 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan TAPERA tidak menjamin bahwa upah buruh yang dipotong sejak usia awal tahun masuk kerja dan sampai usia pensiun pun seorang buruh belum tentu mendapatkan rumah tempat tinggal. Belum lagi system hubungan kerja kontrak tentu masih jauh dari harapan.
Selain itu, iuran itu akan menambah beban pengusaha dan perusahaan karena sebagian iuran bakal ditanggung Perusahaan.
Menyinggung terkait TAPERA, Ketua DPD KSPSI Sumatera Selatan saat ditemui sangat menolak dengan adanya TAPERA karena sangat memberatkan bagi pekerja.
“Sebagai Ketua KSPSI yang membawahi 10 federasi di SPSI dengan ini menolak TAPERA. Karena disisi anggota kami sangat memberatkan. Karena sudah ada potongan yang harus ditanggung amggota kami.
Tentu kami tidak siap. Kalau di total potongannya sekitar 6 persen. Kenaikan upah tiap tahun gak ada gunanya. Tak sebanding dengan potongan Tapera 2,5 persen. Semua anggota keberatan,” jelasnya.
Sementara Sekretaris DPD KSPSI Sumsel Cecep Wahyudin SP selaku Koordinator Aksi Unjuk Rasa ini, menganggap bahwa TAPERA itu harus bersifat sukarela bukan kewajiban.
“Kalau memang TAPERA itu kan tabungan. Seharusnya bersifat sukarela. Itu aspirasi kami mulai dari bawah sampai pusat. Yang namanya tabungan, itu bersifat sukarela. Ini malah wajib dan ada sanksinya. Ini yang kami tolak keras. Kami seakan-akan dipaksa. TAPERA kan tidak urgent. Sedangkan buruh di Provinsi Sumatera Selatan banyak yang sudah punya rumah. Apalagi tidak ada kejelasan saat pengambilannya nanti. Itu yang jadi persoalan,” tungkasnya.
Cecep Wahyudin, SP. yang juga sebagai Ketua PD Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – SPSI Prov. Sumatera Selatan ini menegaskan bahwa Aksi Penolakan ini dihadiri seluruh Perwakilan Federasi dan DPC KSPSI Kabupaten/Kota se-Sumsel dan Perwakilan Pengurus SPSI tingkat perusahaan yang bersama-sama menegaskan bahwa Pengurus dan Anggota KSPSI Se- Sumatera Selatan dengan ini MENOLAK TAPERA DAN MENOLAK UU OMNIBUS LAW sesuai Tuntutan Aksi.
Aksi Unjuk rasa diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Sumsel Bpk. Susanto Adjis, SH. dan Bpk. Mgs. H. Syaiful Fadli, ST., MM. dari Pihak DPRD Sumatera Selatan dan Kadisnakertrans Sumsel Bpk. Ir. Deliar Marzoeki, MM. mewakili PJ Gubernur Sumsel.