Buserindonews.com ~ Muara Enim ~ kecamatan Lembak – Maraknya gudang tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang tak memiliki izin resmi dari pemerintah banyak yang tutup, tapi ada satu gudang yang masih tetap beroperasi.
Gudang tersebut berlokasi jalan lintas raya Palembang kecamatan Lembak Kabupaten muara Enim Provinsi Sumsel. Jum’at (13-9-2024)
Berdasarkan Informasi dari masyarakat kalau gudang penampungan BBM Illegal tersebut milik salah satu oknum (xxx) gudang tersebut, kalau siang hari kelihatan sepi seakan tidak ada aktivitas sama sekali. Namun Gudang mulai beroperasi pada malam hari.
Menurut keterangan salah satu warga yang tidak jauh dari lokasi tersebut mengatakan, kalau pemilik gudang itu adalah (oknum) yang telah lama melakukan bisnis tersebut.
”Tolong Pak dirahasiakan nama saya, karna kalau sampai tahu pemilik gudang kami yang memberikan Informasi, kami pasti terancam,” katanya yang minta namanya dirahasiakan.
Kami tidak tahu persis aktifitas apa yang ada didalam gudang itu, yang pasti kami takut terjadi kebakaran seperti yang sudah sudah, bahkan kami sebagai warga t akut akibat praktek ini kena imbas dari maraknya bisnis ilegal tersebut,” ungkapnya.
“Yang menjadi pertanyaan bagi kami warga setempat, kenapa ditempat lain tutup dan dibongkar aparat, tapi gudang ini masih tetap bertahan buka, apakah pemiliknya betul betul kebal hukum hingga masih tetap beroperasi,” tambahnya.
Saat tim awak media ini mengecek kelokasi tersebut pada malam hari, ternyata benar gudang tersebut masih beraktifitas. Padahal Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo telah memberikan instruksi tegas kepada jajarannya untuk menindak seluruh praktik Illegal apapun di wilayah hukum Polda Sumsel.
Hal ini dilakukan agar terwujud lingkungan yang bersih dari segala macam praktik penyelewengan, salah satunya penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin khusus.
Dari temuan ini awak media akan berkoordinasi dengan pihak berwajib khususnya kepada pihak polres dan Polda Sumsel untuk menyikapi temuan ini,.supaya parah pelaku bisa ditindak tegas, berdasarkan .
Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terkait hal ini saat di bincangi awak media Minggu 22- 09-2024 DPK Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia( LAKRI) Muara Enim Feri Fadli.
Feri mengatakan sangat menyayangkan Aparat Penegak Hukum (APH) Muara Enim. Lemahnya pengawasa kami selaku lembaga menyikapi ada keterlibatan APH, kami juga siap melaporkan kegiatan ini dan akan terus kami kawal
Reporter : Irno Irawan
Sumber kegiatan DPk LAKRI Muara Enim