Diduga Belum Memiliki Ijin IMB, Losmen Beroperasi DPMPTSP Diharap Jangan Lambat Bekerja

Buserindonews.com

Bekasi, 15 November 2021

Ketua Tim Khusus Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Indonesia, Ketua Timsus DPP GMI Gilang Kardinan bersama sekertaris umum DPP GMI Wisnu Dhany Reka Saputra, A. Md mendatangi kantor DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Bekasi untuk mempertanyakan kelanjutan tentang respon atas pelaporan dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pemilik kegiatan usaha yang tidak memiliki IMB.

Timsus DPP GMI Mengunjungi kantor DPMPTSP kabupaten Bekasi
Timsus DPP GMI Mengunjungi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP kabupaten Bekasi

“Pada Kesempatan tersebut TIMSUS DPP GMI kembali mendatangi Kantor DPMPTSP untuk mempertanyakan sejauh mana tanggapan atas pelaporan kami terkait dugaan pelanggaran salah satu kegiatan usaha yang tidak memiliki IMB. Pada dasarnya DPMPTSP harus segera melakukan verifikasi terkait laporan tersebut dan seperti apa kebenaranya.

disampaikan oleh Wisnu Dhany, “kembali nya kami ke kantor DPMPTSP untuk benar benar mempertanyakan sejauh mana proses penanggapan atas laporan kami. Karena sampai hari ini janji Pihak DPMPTSP akan memberikan kabar informasi tentang hasil keterangan nya namun belum juga ada kabar apapun.”

Ditempat yang sama disampaikan oleh Bagian Pengaduan DPMPTSP Kabupaten Bekasi Suranto, “kami sudah memverifikasi dan ternyata memang betul adanya kegiatan usaha tersebut belum memiliki IMB dan kami pun sudah mempersiapkan surat keterangan atas kegiatan usaha tersebut yang nanti nya akan kami tembuskan langsung kepada KASATPOL PP Kabupaten Bekasi untuk dapat di tertibkan sesuai dengan amanah perundangan undangan yang berlaku”. ucapnya.

“saat ini kami hanya perlu menunggu tandatangan dari pimpinan sebelum surat itu kami layang kan yang insha allah dalam waktu satu minggu ini surat sudah bisa kami layang kan” jelas Suranto Bagian Pengaduan DPMPTSP Kabupaten Bekasi.

Gilang Kardinan menambahkan, “dalam satu minggu ini pihak DPMPTSP harus bisa mengeluarkan surat tersebut agar dapat segera di sikapi oleh yang berkewenangan atas penegakan perda tersebut, dan kami berharap pihak DPMPTSP Kabupaten Bekasi bisa transparan dan terbuka atas segala informasi yang di berikan terkait persoalan IMB ini.” tandasnya.

Namun hingga berita ini di turunkan pihak pengelola losmen tersebut belum dapat di konfirmasi.
(Icun/ Abray )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *