Bekasi || buserindonews.com – Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) yang dketuai oleh Burhanudin Abdullah,SH menggelar diskusi bertema “Hukuman Mati Koruptor” dan Pelatihan Investigasi Nasional (PIN) bertempat di meeting room hotel Amarossa Grande Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Acara berlangsung dari hari Rabu sampai dengan Jumat (24 – 26 November 2021).
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPD LAKI Provinsi Jawa Barat dan DPC LAKI Cirebon Kota hadir dan ikut sebagai peserta.
Ketua DPD LAKI Provinsi Jawa Barat Khoirul Anwar, S.Pd.I lulus dalam ujian kompetensi PIN, dari 40 peserta PIN yang lulus hanya 10 besar dan yang blum lulus bisa mengikuti ulang di acara PIN berikutnya.
Khoirul menyampaikan pada Red BI, bahwa kegiatan ini bagian materi kebutuhan untuk bagi para pengurus dan anggota LAKI di Nusantara dalam menjalankan tugas khususnya dalam melakukan Investigasi dilapangan.
“Saya selaku Ketua DPD LAKI Jabar yang ikut menjadi peserta dalam kegiatan ini dan telah lulus dalam ujian PIN, mengucapkan terimakasih dan apresiasinya kepada Ketua DPP LAKI, telah melaksanakan kegiatan ini, sebagai bekal dalam melakukan tugas dilapangan. Semoga kegiatan ini bisa dilaksanakan kembali secara berkesinambungan,” pungkas Khairul.
Acara kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) diwakili Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Purwanto.
Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah,SH. dalam pidatonya mengucapkan terima kasih kepada Kapolri yang diwakili Direktur Tipikor berkenan hadir membuka kegiatan Nasional LAKI.
Dikatakan Burhanudin, bahwa LAKI ini berdiri sejak 5 September 2009 dengan kepengurusan sudah terbentuk di 34 Provinsi, menjangkau Kabupaten/Kota hampir di seluruh wilayah Indonesia. “Jangan ragukan kami, LAKI Nasionalis, merah putih, NKRI harga mati,” tegasnya.
LAKI berpegangan tangan teguh mendukung pemberantasan korupsi demi terciptanya pembangunan Indonesia. Dengan visi kerakyatan yang dinamis mempersatukan seluruh masyarakat Indonesia untuk berperan aktif, bersama pemerintah dalam memberantas korupsi demi terciptanya pertumbuhan ekonomi yang stabil.
Melalui diskusi dan PIN, kata Burhanudin, LAKI bermaksud memberikan sumbangsih, kontribusi, dan gagasan serta mendorong diterapkannya “Hukuman Mati bagi para Koruptor” sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31/1999.
“Selama pengabdian LAKI kepada bangsa dan negara, LAKI menilai hukuman mati belum pernah sekalipun diterapkan dalam menghukum koruptor. Sejalan dengan adanya wacana dari Kejaksaan RI tentang penerapan hukuman mati bagi koruptor, LAKI menyambut baik,” tegasnya lagi.
Burhanudin yang dikenal total dalam isu pemberantasan korupsi, menganggap ada ketimpangan dalam penerapan hukum tipikor. sebab, pada extra ordinari cryme lainnya, contoh pada kasus narkoba, hukuman mati sudah pernah diterapkan. Termasuk pada tindak pidana lainnya.
“Padahal korupsi jelas sangat merugikan negara, terlebih rakyat. Merampas hak keuangan publik, hak sosial politik, merugikan keuangan negara,” ungkap Burhanudin.
Menyinggung PIN, Burhanudin menuturkan, LAKI berkarya jaya, maju dalam kebersamaan, bersatu dalam memberantas korupsi, membina, meningkatkan gerakan masyarakat, yang tergabung dalam LAKI.
Peningkatan kapasitas pengurus dalam menginvestigasi, lanjut Burhanudin, adalah bentuk komitmen LAKI yang secara sistematis, terpadu, dalam rangka melakukan pengawasan KKN. Sehingga terwujud perubahan menuju Indonesia yang bersih dari korupsi.
“Cara bicara, bertindak pengurus LAKI, identik dengan permasalahan hukum. LAKI siap membantu program pemerintah, dan siap membantu penegak hukum di Indonesia. Kami tunduk pada hukum,” terangnya.
Diskusi dan PIN LAKI ini diikuti 40 orang peserta, keterwakilan wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Diskusi dan PIN ini adalah gelombang ke- II. Gelombang ke- I digelar tahun 2014 lalu.
“Ini sebagai bentuk komitmen LAKI untuk terus eksis menjalankan program kerja. Fokus pada peningkatan kapasitas, selain juga mengawal pemberantasan tipikor, penegakkan hukum di Indonesia,” tegas Burhanudin.
Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Purwanto,menegaskan, melawan korupsi yang bukan semata merugikan keuangan negara, melainkan terdapat 30 jenis tindak pidana. Klasifikasinya antara lain suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, gratifikasi, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi.
“Dalam tipikor, pastinya terjadi ketidakadilan. Tertera dalam pasal 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” rangkum Djoko.
Djoko menekankan, bahwa korupsi adalah hal serius, yang sangat mempengaruhi kemakmuran rakyat.
Mantan Penyidik Tipikor Polri, dan juga pernah mengabdikan diri secara profesional dan berintegritas dalam Lembaga KPK RI, yang kemudian kembali ke Polri ini, mengajak seluruh jajarannya agar tetap mempetahankan profesionalitas dan integritas. Ini juga dititipkan kepada pengurus LAKI.
“Profesionalitas, integritas jangan sobek,” pesan Djoko dalam kiasannya.
Djoko menambahkan, isu global tentang penanganan korupsi saat ini, yakni pencegahan dan pengembalian keuangan negara, yang sudah dinikmati koruptor. Menurutnya paling fundamental di dunia.
“APH sangat membutuhkan LAKI sebagai perpanjangan tangan,” imbuh Djoko Purwanto. *(SB)